Menteri LH Soroti Pengelolaan Sampah di Ngawi, Pemda Diminta Berbenah

Menteri LH Soroti Pengelolaan Sampah di Ngawi, Pemda Diminta Berbenah
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurrofiq saat meninjau Terminal Kertonegoro Ngawi, Minggu (15/3/2026). (Istimewa)

Medianusantara.site, NGAWI — Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti pengelolaan sampah di Kabupaten Ngawi yang dinilai masih belum maksimal. Dampaknya, Ngawi hingga kini masih dicap sebagai kota kotor dan belum layak mendapat gelar Adipura.

Penyataan itu ia sampaikan saat melakukan peninjauan di Terminal Kertonegoro menjelang arus mudik Lebaran, Minggu (15/3/2026) siang. Setibanya di lokasi, ia langsung memantau aktivitas di kawasan terminal serta berdialog dengan sejumlah calon penumpang yang tengah menunggu keberangkatan bus.

“Ngawi masih masuk kota kotor. Jadi kita masih perlu mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan berbagai aspek, mulai dari budgeting, peran masyarakat, hingga pendayagunaan semua instrumen yang ada, termasuk pengelolaan sampah di kawasan seperti terminal,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu bekerja lebih keras dalam meningkatkan pengelolaan lingkungan, khususnya dalam penanganan sampah. Ia mendorong pemerintah daerah memperkuat pengelolaan sampah melalui peningkatan anggaran serta partisipasi masyarakat.

Saat meninjau kondisi terminal, Hanif mengapresiasi upaya pemilahan sampah yang mulai diterapkan dengan memisahkan sampah organik dan anorganik. Namun, praktik tersebut dinilai masih perlu diperkuat agar proses pengurangan volume sampah dan daur ulang dapat berjalan lebih efektif.

“Terminal ini sudah menerapkan pemilahan sampah, tetapi masih perlu ditingkatkan. Optimalisasi pemisahan sampah organik dan anorganik sangat penting agar pengelolaan sampah bisa lebih efektif,” katanya.

Selain persoalan pengelolaan sampah, Hanif juga menyoroti belum dimilikinya dokumen lingkungan hidup oleh pengelola terminal. Padahal, dokumen tersebut merupakan persyaratan penting untuk memastikan operasional fasilitas publik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Ia menyebut kondisi serupa juga banyak ditemukan di berbagai terminal dan stasiun di Pulau Jawa. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan mendorong pengelola fasilitas transportasi segera melengkapi dokumen lingkungan yang diwajibkan.

“Kami akan memberikan asistensi agar semua terminal dan stasiun segera memenuhi dokumen lingkungan hidup. Ini penting karena aktivitas di tempat-tempat tersebut berpotensi berdampak pada lingkungan,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Hanif, juga akan memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi pengelola fasilitas yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak ada perbaikan, sanksi administratif hingga pidana dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hanif menegaskan pengelolaan sampah kini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama setelah insiden longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa.

Ia berharap Kabupaten Ngawi dapat meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dalam waktu dekat.

“Kami ingin Ngawi pada 2026 ini bisa naik pesat menjadi wilayah yang tersertifikasi, bahkan kalau perlu bisa meraih Adipura,” ujarnya.

Usai melakukan pemantauan di Terminal Kertonegoro, Hanif melanjutkan agenda kunjungannya ke Terminal Caruban, Kabupaten Madiun, untuk melakukan peninjauan serupa.

Leave a Reply