Diduga Lecehkan Hari Nyepi di Bali, WNA Swiss Jadi Tersangka

Diduga Lecehkan Hari Nyepi di Bali, WNA Swiss Jadi Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali melakukan pemeriksaan terhadap seorang WNA Swiss atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. (ANTARA/HO-Humas Polda Bali)

Medianusantara.site, DENPASAR — Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Subdit III Ditressiber pada 20 Maret 2026.

Petugas menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun yang diduga memuat kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

“Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi,” kata Ariasandy di Denpasar, Senin (23/3/2026), dilansir Antara.

Setelah dilakukan profiling, polisi mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss.

Petugas kemudian melacak keberadaan tersangka. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, polisi menemukan yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Luzian Andrin Zgraggen sebagai tersangka.

Selanjutnya pada pukul 17.00 Wita, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.

Polda Bali menyatakan unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebarluasan melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Leave a Reply