Medianusantara.site, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial JDP, warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu merupakan hasil pengembangan kasus pencurian material rel kereta api (KA) di wilayah Desa Luwang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun Espos, Minggu (3/5/2026), aparat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo menangkap JDP di Desa Ketitang, Kecamatan Nogosari, Boyolali, pada pertengahan April 2026. Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati paket sabu-sabu seberat 4,92 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan tersangka langsung digelandang ke Polres Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut. “Selain paket sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa sedotan plastik, handphone, dan satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan bermotor,” kata dia kepada Espos, Minggu.
Menurut Ari, JDP berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Boyolali dan sekitarnya. Tersangka mengaku menerima lima gram sabu dari seorang laki-laki berinisial BC. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dan dijual kepada para pelanggan. “Petugas masih memburu keberadaan BC yang memasok sabu-sabu ke tersangka,” ujar dia.
Kasus pengungkapan peredaran sabu-sabu itu hasil pengembangan kasus pencurian material rel kereta api di wilayah Gatak pada pertengahan April 2026. Kala itu, dua pelaku ditangkap saat memotong rel kereta api menggunakan alat potong blender las karbit.
Kedua pelaku masing-masing, yakni Siswanto dan Sriyono. Keduanya merupakan warga Kabupaten Boyolali. “Saat digeledah, ditemukan paket sabu-sabu di dalam mobil milik pelaku pencurian material rel kereta api. Berdasarkan hasil interogasi, paket sabu-sabu itu dipasok oleh JDP. Sehingga, petugas bergerak untuk menangkap JDP di Boyolali,” urai dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35/ 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1/2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Leave a Reply