Medianusantara.site, PEKALONGAN – Polisi menetapkan pimpinan Padepokan Padang Ati, Abdul Khalim Fadlun, 55, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren (Ponpes) Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng). Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menerangkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup. Setelah penetapan tersangka, proses hukum akan langsung dilanjutkan dengan penahanan dan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Jadi untuk yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan lakukan pemberkasan,” kata AKP Setiyanto, Kamis (28/5/2026).
Terkait alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka, penyidik menyebut berasal dari keterangan saksi dan keterangan ahli. Termasuk barang bukti yang berasal dari pakaian korban.
“Dua alat bukti adalah keterangan saksi, kemudian dari keterangan ahli dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada saat itu,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aktivitas di Ponpes Padang Ati yang memiliki sekitar 350 santri juga telah dihentikan.
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jateng, Moch Fatkhuronji, menyatakan Padepokan Padang Api bukan sebuah Ponpes. Kendati demikian, Kemanag Pekalongan tetap diminta melakukan pemantauan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Pekalongan Kota.
“Hasil koordinasi kami dengan Kemenag Pekalongan, bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan. Saat ini persoalannya sekarang juga sudah ditangani Polres, termasuk pelakunya sudah ditangkap dan diproses hukum,” kata Moch.
Diberitakan sebelumnya, seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), berinisial A, ditangkap polisi. Pria usia 55 tahun itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di ponpes yang dipimpinnya.
Terduga pelaku diamankan pada Rabu (27/5/2026), sekitar pukul 06.30 WIB atau saat hari raya Iduladha. Saat ini, sudah ada tiga santriwati yang melapor telah menjadi korban dalam kasus pelecehan seksual ini.

Leave a Reply