Medianusantara.site, SURABAYA — Sebanyak 10 partai politik yang berhasil mengantarkan kadernya untuk duduk di DPRD Provinsi Jawa Timur berhak menerima hibah bantuan politik (Banpol) dengan total keseluruhan mencapai lebih dari Rp165 miliar pada tahun anggaran 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur juga menaikkan pagu bantuan dari Rp5.000 menjadi Rp7.500 per suara sah yang didapat masing-masing parpol dalam gelaran Pileg 2024 lalu.
Pada tahun 2026 ini, dana Banpol sebesar Rp165.042.547.500 untuk 10 partai politik yang meloloskan kadernya ke DPRD Provinsi Jatim.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Musyafak Rouf menjelaskan dana hibah bantuan politik tersebut sesungguhnya diperuntukkan untuk memperkuat mesin partai politik di daerah, seperti membiayai aktivitas operasional, kaderisasi, dan hingga gaji pegawai partai politik.
“Termasuk juga untuk pengadaan dan gaji daripada pegawai partai politik itu sendiri. Jadi, bukan untuk rakyat kemudian banpol harus dibagi-bagi dengan rakyat, enggak,” ungkap Musyafak, Kamis (11/6/2026).
Dia menjelaskan upaya untuk mencairkan banpol tersebut wajib menempuh rangkaian proses birokrasi yang cukup panjang. Setiap pengurus partai politik harus terlebih dahulu mengajukan permohonan, melampirkan rekomendasi dari KPU terkait jumlah suara sah yang diperoleh, serta menyertakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Banpol pada tahun sebelumnya.
“Ketika LHP diserahkan, kemudian di situ tidak ada catatan, kemudian baru dibahas, diajukan. Sama di semua daerah termasuk kabupaten/kota. Pencairannya tidak bisa begitu saja,” tegasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menerangkan bahwa saat ini partainya tengah menunggu pengajuan ke Pemprov Jatim usai adanya penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kalau PKB nunggu ini LHP dan sudah diserahkan, baru kita oleh gubernur untuk diberikan kesempatan untuk mengajukan [banpol] setelah kita sudah tidak ada masalah,” pungkasnya.
Adapun daftar 10 partai politik di Provinsi Jawa Timur yang berhak menerima dana hibah banpol dengan nominal variatif sesuai dengan total perolehan suara sah pada Pileg 2024:
– PKB: Rp33.879.210.000
– PDI Perjuangan: Rp28.018.987.500
– Gerindra: Rp26.917.890.000
– Golkar: Rp17.360.137.500
– Demokrat: Rp14.042.647.500
– NasDem: Rp13.651.582.500
– PAN: Rp9.896.722.500
– PKS: Rp9.807.427.500
– PPP: Rp7.335.060.000
– PSI: Rp4.132.882.500
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul 10 Parpol di Jatim Berhak Terima Hibah Rp165 Miliar, Ini Rinciannya

Leave a Reply