Timbun 42 Ton BBM Subsidi, 2 Warga Situbondo Divonis 1 Tahun Penjara

Timbun 42 Ton BBM Subsidi, 2 Warga Situbondo Divonis 1 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus BBM solar subsidi usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Kamis (25/6/2026) ANTARA/Novi Husdinariyanto

Medianusantara.site, SITUBONDO — Dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, Agus Efendi, 39, dan Ahmad Roni, 28, dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa, masing-masing satu tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis, di Situbondo, Jawa Timur, Kamis (25/6/2026).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3,5 tahun.

Jaksa penuntut umum yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Indra Adityo Samkusumo, menyampaikan pihaknya akan mempelajari putusan hakim.

“Kami pelajari terlebih dahulu putusan pengadilan, karena masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding,” katanya yang dikutip dari Antara.

Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Dheri Setyawan Putra, mengaku cukup puas dengan putusan hakim dan masih belum menentukan langkah selanjutnya apakah menerima putusan itu atau melakukan banding.

“Kami punya waktu tujuh hari apakah kami akan mengajukan banding atau tidak, karena kami perlu berembuk dengan pihak keluarga. Namun yang pasti, kami cukup puas dengan putusan hakim,” katanya.

Sebagai informasi, pada 26 Januari 2026, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita sebanyak 42 ton BBM solar subsidi, kendaraan truk dan barang bukti lainnya.

Leave a Reply