Medianusantara.site, SRAGEN — Sebanyak 28 paket pekerjaan yang didanai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa 2026 di Sragen dipastikan batal. Anggaran untuk 28 paket pekerjaan itu tidak akan dicairkan karena terindikasi berasal dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sragen yang lintas daerah pemilihan (dapil).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah datang ke Kabupaten Sragen untuk memberi warning atau peringatan supaya pelaksanaan kegiatan yang didanai BKK ke desa-desa tidak boleh berasal dari usulan pokir DPRD Sragen yang lintas dapil.
Setelah mendapat warning dari KPK itu, seluruh kegiatan yang bersumber dari dana BKK 2026 dievaluasi dan ditemukan ada 65 paket pekerjaan yang terindikasi dari usulan pokir lintas daerah pemilihan.
Kabid Bantuan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sragen, Endra Putranta, saat berbincang dengan Espos, Senin (29/6/2026), mengungkapkan BKK 2026 desa dari usulan pokir DPRD Sragen tahun ini totalnya mencapai Rp60,7 miliar.
Dana itu untuk membiayai kegiatan di 1.993 lokasi di 208 desa/kelurahan Kabupaten Sragen. Hingga 10 Juni 2026, Endra mencatat dana BKK yang sudah terealisasi senilai Rp40,55 miliar atau 66,7%.
“Setelah KPK datang dan rapat dengan para pimpinan disepakati bahwa pelaksanaan dana BKK tidak boleh lintas daerah. Dana BKK dievaluasi dan ditemukan ada 65 kegiatan yang dibiayai BKK dan terindikasi dari pokir lintas daerah. Sebanyak 65 lokasi tersebut dananya Rp3,014 miliar. Dari 65 lokasi, 37 lokasi sudah terealisasi sebelum 10 Juni 2026 sehingga menyisakan 28 lokasi yang tidak akan dicairkan,” jelas Endra.
Mayoritas Pekerjaan Fisik
Dia menyampaikan eksekusi kegiatan dari BKK desa itu dilakukan setelah dana cair. Kalau ada desa/kelurahan yang mengeksekusi kegiatan sebelum dana cair dan ternyata masuk pokir lintas daerah akan menjadi risiko dari desa/kelurahan yang bersangkutan.
“Kalau yang sudah cair sebelum 10 Juni 2026 ya tidak apa-apa karena dana cair dan sudah dilaksanakan. Jadi, kami diminta mendata penerima dana BKK sebelum 11 Juni 2026, data antara 11-15 Juni 2026, dan dana setelah 15 Juni 2026. Nah, dari data 11-15 Juni 2025 ada yang dikembalikan ke kami karena terindikasi pokir lintas daerah sehingga tidak dicairkan,” jelas dia.
Dia menyampaikan kegiatan dari BKK desa itu mayoritas merupakan pekerjaan fisik, seperti pembangunan jalan, pengaspalan jalan, dan seterusnya. Endra mengatakan jika di salah satu desa ada lima paket pekerjaan, dan ada satu pekerjaan yang merupakan pokir lintas dapil, maka satu pekerjaan itu akan dibatalkan pelaksanaannya.
Sebagai informasi, pokok-pokok pikiran atau pokir DPRD adalah usulan program atau kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang diserap legislator melalui kegiatan reses atau pertemuan warga.
KPK memberikan perhatian khusus pada program-program tersebut, terutama jika kegiatan-kegiatan dari usulan pokir DPRD itu tidak sesuai dapil atau lintas dapil. Usulan kegiatan dari pokir yang lintas dapil dinilai rawan konflik kepentingan dan persekongkolan dalam proses penganggaran daerah.
“Ketika usulan pokir melintasi dapil, maka perlu diwaspadai adanya potensi konflik kepentingan maupun celah persekongkolan dalam proses penganggaran,” ujar Kepala Satuan Tugas Korsup III.2 KPK, Azril Zah, dalam laman kpk.go.id, Mei 2026 lalu.

Leave a Reply