Medianusantara.site, SEMARANG — Sebanyak 38 budaya tak benda (WBTb) asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I. Salah satu yang masuk dalam daftar tersebut ialah tradisi penyulingan molase menjadi alkohol atau Ciu Bekonang yang berasal dari Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jawa Tengah, Hanung Triyono, mengatakan penetapan 38 WBTb tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kekayaan budaya yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, capaian tersebut juga menjadi wujud nyata semangat kolaborasi dalam melindungi budaya di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
“Penetapan 38 WBTb tahun 2026 tahap I merupakan wujud nyata spirit inklusivitas ekosistem perlindungan budaya di kabupaten/kota. Selama ini, budaya tak benda telah menjadi bagian dari ruang hidup kemajuan budaya dan masyarakat,” kata Hanung kepada Espos, Kamis (9/7/2026).
Hanung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan dan pelestarian budaya, mulai dari maestro, budayawan, akademisi, masyarakat, hingga pemerintah daerah.
“Maka kami ucapkan terima kasih kepada para maestro, budayawan, akademisi, masyarakat, dan jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah atas semangat dan dedikasinya melindungi kekayaan budaya daerah sebagai aset pewarisan lintas generasi,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2026 tahap I, Hanung menjelaskan terdapat tiga usulan yang masih memerlukan penyempurnaan administrasi.
Ketiga budaya tersebut yakni Tata Rias Pengantin Srimpi Pekalongan yang memerlukan revisi penegasan nama dan peninjauan ulang deskripsi, Soto Tauto Pekalongan yang juga membutuhkan penegasan nama serta perbaikan deskripsi, dan Ciu Bekonang yang memerlukan perubahan domain sehingga deskripsinya harus disesuaikan.
“Revisi hanya sebatas administrasi. Tidak krusial dan tidak memengaruhi penetapan sebagai WBTb,” tegasnya.
Hanung berharap penetapan puluhan WBTb tersebut semakin memperkuat komitmen masyarakat dalam menjaga, merawat, dan mewariskan kekayaan budaya kepada generasi berikutnya.
“Tetap gotong royong. Bersama kita wujudkan Jawa Tengah sebagai lumbung budaya,” pungkasnya.
Berdasarkan data Disbudparekraf Jateng, berikut daftar 38 WTBt yang ditetapkan pada tahun 2026 tahap I:
1. Ritual Adat Ujungan Banjarnegara
2. Keramik Klampok Banjarnegara
3. Tari Jangkrik Ngentir Boyolali
4. Reog Campur bawur Lereng Merapi Merbabu Boyolali
5. Pande Besi Koripan Klaten
6. Bersih Sendang Sinongko Klaten
7. Sega Penek Purworejo
8. Clorot Purworejo
9. Wayang Gagrak Bagelenan Purworejo
10. Serabi Ngampin Semarang
11. Tempe Alakathak Sukoharjo
12. Slametan Gangsa Ageng Sukoharjo
13. Ciu Bekonang Sukoharjo
14. Wedang Ronde Kota Salatiga
15. Sambal Tumpang Koyor Kota Salatiga
16. Garam Rebus Brebes
17. Ingkungan Syuran Banyumudal Kebumen
18. Tradisi Moci Tegal
19. Balo-Balo Kota Tegal
20. Kupat Sewu Temanggung
21. Batik Wonogiren Wonogiri
22. Srandul Wonogiri
23. Balon Tradisional Wonosobo
24. Bucu Pendem Wadaslintang Wonosobo
25. Topeng Wonosaban Wonosobo
26. Tata Rias Srimpi Pesisiran Kota Pekalongan
27. Soto Tauto Kota Pekalongan
28. Lampion Teng-Tengan Kota Semarang
29. Lenjongan Kota Solo atau Surakarta
30. Pengantin Solo Putri Kota Solo
31. Asal-Usul Nama Pasar Antik Triwindu Kota Solo
32. Bakmi Toprak Kota Solo
33. Hajad Dalem Malem Selikuran Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kota Solo
34. Ngantih Tumanggal Purbalingga
35. Ngalungi Sapi Blora
36. Mino Banyumas
37. Bongkel Banyumas
38. Sumpil Kendal

Leave a Reply