Ciu Bekonang Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Jateng Sumbang 38 Tahun Ini

Ciu Bekonang Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Jateng Sumbang 38 Tahun Ini
Salah satu pengrajin ciu Bekonang, Sukoharjo. (Daerah/dok)

Medianusantara.site, SEMARANG — Sebanyak 38 budaya tak benda (WBTb) asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I. Salah satu yang masuk dalam daftar tersebut ialah tradisi penyulingan molase menjadi alkohol atau Ciu Bekonang yang berasal dari Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jawa Tengah, Hanung Triyono, mengatakan penetapan 38 WBTb tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kekayaan budaya yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, capaian tersebut juga menjadi wujud nyata semangat kolaborasi dalam melindungi budaya di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

“Penetapan 38 WBTb tahun 2026 tahap I merupakan wujud nyata spirit inklusivitas ekosistem perlindungan budaya di kabupaten/kota. Selama ini, budaya tak benda telah menjadi bagian dari ruang hidup kemajuan budaya dan masyarakat,” kata Hanung kepada Espos, Kamis (9/7/2026).

Hanung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan dan pelestarian budaya, mulai dari maestro, budayawan, akademisi, masyarakat, hingga pemerintah daerah.

“Maka kami ucapkan terima kasih kepada para maestro, budayawan, akademisi, masyarakat, dan jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah atas semangat dan dedikasinya melindungi kekayaan budaya daerah sebagai aset pewarisan lintas generasi,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2026 tahap I, Hanung menjelaskan terdapat tiga usulan yang masih memerlukan penyempurnaan administrasi.

Ketiga budaya tersebut yakni Tata Rias Pengantin Srimpi Pekalongan yang memerlukan revisi penegasan nama dan peninjauan ulang deskripsi, Soto Tauto Pekalongan yang juga membutuhkan penegasan nama serta perbaikan deskripsi, dan Ciu Bekonang yang memerlukan perubahan domain sehingga deskripsinya harus disesuaikan.

“Revisi hanya sebatas administrasi. Tidak krusial dan tidak memengaruhi penetapan sebagai WBTb,” tegasnya.

Hanung berharap penetapan puluhan WBTb tersebut semakin memperkuat komitmen masyarakat dalam menjaga, merawat, dan mewariskan kekayaan budaya kepada generasi berikutnya.

“Tetap gotong royong. Bersama kita wujudkan Jawa Tengah sebagai lumbung budaya,” pungkasnya.

Berdasarkan data Disbudparekraf Jateng, berikut daftar 38 WTBt yang ditetapkan pada tahun 2026 tahap I:

1. Ritual Adat Ujungan Banjarnegara

2. Keramik Klampok Banjarnegara

3. Tari Jangkrik Ngentir Boyolali

4. Reog Campur bawur Lereng Merapi Merbabu Boyolali

5. Pande Besi Koripan Klaten

6. Bersih Sendang Sinongko Klaten

7. Sega Penek Purworejo

8. Clorot Purworejo

9. Wayang Gagrak Bagelenan Purworejo

10. Serabi Ngampin Semarang

11. Tempe Alakathak Sukoharjo

12. Slametan Gangsa Ageng Sukoharjo

13. Ciu Bekonang Sukoharjo

14. Wedang Ronde Kota Salatiga

15. Sambal Tumpang Koyor Kota Salatiga

16. Garam Rebus Brebes

17. Ingkungan Syuran Banyumudal Kebumen

18. Tradisi Moci Tegal

19. Balo-Balo Kota Tegal

20. Kupat Sewu Temanggung

21. Batik Wonogiren Wonogiri

22. Srandul Wonogiri

23. Balon Tradisional Wonosobo

24. Bucu Pendem Wadaslintang Wonosobo

25. Topeng Wonosaban Wonosobo

26. Tata Rias Srimpi Pesisiran Kota Pekalongan

27. Soto Tauto Kota Pekalongan

28. Lampion Teng-Tengan Kota Semarang

29. Lenjongan Kota Solo atau Surakarta

30. Pengantin Solo Putri Kota Solo

31. Asal-Usul Nama Pasar Antik Triwindu Kota Solo

32. Bakmi Toprak Kota Solo

33. Hajad Dalem Malem Selikuran Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kota Solo

34. Ngantih Tumanggal Purbalingga

35. Ngalungi Sapi Blora

36. Mino Banyumas

37. Bongkel Banyumas

38. Sumpil Kendal

Leave a Reply