Pemerintah Gratiskan Sertifikat Rumah untuk MBR, Ini Tiga Kelompok Penerimanya

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Rumah untuk MBR, Ini Tiga Kelompok Penerimanya
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan keterangan kepada awak media di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (14/7/2026).

Medianusantara.site, JAKARTA — Pemerintah resmi menyiapkan program sertifikasi rumah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program hasil kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu menyasar tiga kelompok masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan program tersebut menjadi salah satu terobosan untuk membantu masyarakat memiliki kepastian hukum atas rumah yang ditempati.

“Kita juga lapor terobosan yang paling luar biasa juga kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR. Nanti kita berkolaborasi juga dengan KUR Perumahan,” ujar Maruarar Sirait atau Ara di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026), sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Ara, sertifikasi gratis akan dipadukan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Melalui skema tersebut, penerima bantuan tidak hanya memperoleh rumah yang layak huni, tetapi juga sertifikat kepemilikan secara gratis. Setelah itu, masyarakat juga dapat mengakses program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk meningkatkan perekonomian keluarga.

“Sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, ekonomi keluarganya dimasukkan dengan program KUR Perumahan,” katanya.

Tiga Kelompok Penerima

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan terdapat tiga kelompok masyarakat yang berhak memperoleh program sertifikasi rumah gratis tersebut.

Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan dari pemerintah, termasuk peserta program BSPS atau bedah rumah. Dari sekitar 1,4 juta rumah penerima BSPS selama 2015–2024, sekitar 1,1 juta rumah diketahui belum memiliki sertifikat.

Selain penerima BSPS, program ini juga mencakup penerima bantuan perumahan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, termasuk bantuan rumah bagi penderita tuberkulosis (TBC).

Kelompok kedua adalah masyarakat penerima Kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, sertifikasi gratis hanya berlaku untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik rumah.

“Yang kita gratiskan adalah dari HGB atas nama individu dinaikkan menjadi SHM,” kata Nusron.

Sementara kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR.

Menurut Nusron, kategori MBR mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Bagi pekerja formal, status MBR dibuktikan melalui slip gaji. Sedangkan pekerja informal tetap dapat mengikuti program sepanjang tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kalau dia maksimal desil 8 dia bisa menikmati program ini,” ujarnya.

Leave a Reply