Medianusantara.site, JAKARTA — Ekonom yang juga Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, diangkat sebagai pejabat sementara atau Pj Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut per Senin (27/7/2026).
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pengumuman pengunduran diri Perry Warjiyo di Kantor BI, Jakarta, Senin. Turut hadir dalam konferensi pers itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti serta para Deputi Gubernur BI, yakni Aida S Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky Perdana Gozali, dan Thomas AM Djiwandono.
“Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo seperti dilansir Bisnis.com.
Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo sudah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden, lanjut Prasetyo, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perry atas dedikasinya memimpin bank sentral. Perry Warjiyo kali pertama menjabat Gubernur BI pada 24 Mei 2018.
Masa jabatannya kemudian diperpanjang untuk periode kedua, yakni 2023–2028, setelah kembali ditunjuk melalui Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2023 dan dilantik pada 24 Mei 2023.
Untuk selanjutnya,Prasetyo menambahkan pemerintah segera menyelesaikan seluruh proses administrasi terkait pengunduran diri Perry Wardjiyo. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden yang menetapkan pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Pemerintah memastikan seluruh tahapan transisi kepemimpinan Bank Indonesia akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku guna menjaga kesinambungan tata kelola bank sentral. Prasetyo menjelaskan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, kekosongan jabatan gubernur secara otomatis diisi Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara.
Pemerintah juga menegaskan koordinasi kebijakan ekonomi akan tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di bank sentral. Prasetyo mengatakan Bank Indonesia akan tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan melaksanakan fungsi menjaga stabilitas fiskal.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” kata Prasetyo.
Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
Sementara itu, Pejabat (Pj) Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan bank sentral tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya secara normal setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
Ia menegaskan BI akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan melalui tata kelola yang profesional serta koordinasi erat dengan pemerintah. Destry mengatakan penunjukannya sebagai Pj Gubernur Sementara merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan secara sukarela karena alasan pribadi.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin.
Dia menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan mandat Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Menurut Destry, BI akan terus memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas untuk mencapai dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Leave a Reply