Cabuli 5 Siswi, Mantan Plt Kepala SD di Balikpapan Divonis 12 Tahun Penjara

Cabuli 5 Siswi, Mantan Plt Kepala SD di Balikpapan Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa BN berkonsultasi dengan pengacaranya atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu 23/9/2026. ANTARA/HO-PN Bpn

Medianusantara.site, BALIKPAPAN — Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar Negeri di Balikpapan Tengah berinisial BN divonis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. BN merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap lima siswi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa BN terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan yang timbul dari keadaan dengan memaksa untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ayu Sri Sudanthi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/9/2026) seperti dilansir Antara.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan apabila denda Rp500 juta tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan pengganti (subsider) selama 140 hari.

Vonis pidana penjara selama 12 tahun ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim menegaskan hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat menjabat sebagai tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan serta pengayoman kepada anak didik di lingkungan sekolah.

Terdakwa terbukti melakukan aksi pencabulan di lingkungan sekolah tempatnya bertugas terhadap lima siswi sekolah dasar di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar pasal tentang pencabulan anak di bawah umur dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai kepala sekolah.

Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pengadilan memberikan batas waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak terdakwa maupun JPU untuk menentukan keputusan hukum final, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian berlanjut pada laporan resmi ke Polresta Balikpapan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, modus terdakwa dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa serta ruang kerja kepala sekolah untuk membujuk dan memperdaya para korban secara bertahap sejak kurun waktu 2025 hingga awal 2026.

Leave a Reply