MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan Putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi./Humas MK

Medianusantara.site, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti menyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Adies menjelaskan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebab, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” Kata dia.

Menurut Adies, status sebagai calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya. Momentum tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Adies mengatakan meskipun dalam persidangan MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen setara SLTA yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat negara yang telah resmi memangku jabatan.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.

Adies menyebut tindak lanjut terkait tidak ditemukannya ijazah Gibran menjadi wewenang lembaga tinggi negara lain.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak diselesaikan melalui putusan MK.

“Dengan demikian, perihal fakta yang diperoleh Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Temukan Ijazah SMA

Leave a Reply