Timbun Ribuan Liter Pertalite, Pria di Bulukerto Wonogiri Ditangkap Polisi

Timbun Ribuan Liter Pertalite, Pria di Bulukerto Wonogiri Ditangkap Polisi
Ungkap kasus penimbunan ribuan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/2026). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Medianusantara.site, WONOGIRI – Polres Wonogiri mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S, 44, yang diduga menimbun ribuan liter Pertalite untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Bulukerto. Polisi mengamankan tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. 

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sekitar 2.625 liter Pertalite yang disimpan di rumah tersangka di Dusun Dagangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto.

“Kasus itu bermula ketika petugas menindaklanjuti informasi masyarakat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite,” kata AKBP Haris dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Espos pada Kamis (8/10/2026).

Dari laporan tersebut, lanjut dia, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku, yakni S. Baru pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pihak kepolisian mendatangi rumah S.

“Di rumah itu, petugas kami menemukan dan mengamankan BBM jenis Pertalite yang disimpan tersangka. Total kurang lebih 2.625 liter dalam puluhan wadah yang digunakan untuk menyimpan Pertalite. Barang bukti tersebut terdiri atas 70 galon berkapasitas 15 liter dan 45 jeriken berkapasitas 35 liter,” jelasnya.

Selain BBM, lanjut AKBP Haris, polisi juga mengamankan satu unit Mitsubishi Pickup warna hitam. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan mesin pompa dan selang yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penyimpanan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit HP Redmi, lima pelat nomor kendaraan, lima barcode MyPertamina, 70 galon berkapasitas 15 liter, dan 45 jerigen berkapasitas 35 liter.

“Pertalite yang dikumpulkan tersangka selanjutnya dijual kepada pembeli yang telah melakukan pemesanan. BBM bersubsidi tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter,” tambahnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. S terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

AKBP Haris menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Wonogiri mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Polisi memastikan akan menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

“Hasil pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Wonogiri akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat ikut berperan dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Wonogiri.

“Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak yang mencoba memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan BBM bersubsidi. Polisi menyatakan penindakan akan dilakukan apabila ditemukan praktik yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tidak tepat sasaran,” tutupnya.

Leave a Reply