Pendaftaran Ditutup, 9 Desa Berpotensi Gelar Seleksi Tambahan Pilkades Sukoharjo

Pendaftaran Ditutup, 9 Desa Berpotensi Gelar Seleksi Tambahan Pilkades Sukoharjo
Ilustrasi pemilihan calon pemimpin.

Medianusantara.site, SUKOHARJO — Seleksi tambahan berpotensi digelar di sembilan desa di Sukoharjo yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades). Hingga masa pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup, jumlah pendaftar di masing-masing desa tersebut lebih dari lima orang.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftaran bakal calon kepala desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, ada sembilan desa dengan jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Jumlah pendaftar terbanyak terdapat di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, yakni 12 orang. Kemudian, disusul Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, sebanyak 11 orang.

Desa Pondok, Kecamatan Nguter, memiliki tujuh bakal calon kepala desa. Sementara itu, ada enam desa dengan jumlah bakal calon kepala desa masing-masing enam orang. Keenam desa tersebut adalah Desa Makamhaji di Kecamatan Kartasura, Desa Sanggung di Kecamatan Gatak, Desa Kwarasan di Kecamatan Grogol, Desa Bentakan di Kecamatan Baki, serta Desa Ponowaren dan Desa Dalangan di Kecamatan Tawangsari.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sukoharjo, Sujarwo, mengatakan masa pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup pada Kamis (8/10/2026) sore. Berdasarkan hasil rekapitulasi, ada sembilan desa dengan jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang.

“Panitia Pilkades bakal meneliti dan memverifikasi berkas dokumen administrasi masing-masing pendaftar selama 10 hari hingga 19 Oktober. Belum tentu, berkas dokumen setiap pendaftar memenuhi syarat. Mungkin ijazah atau syarat administrasi lainnya belum lengkap,” kata dia.

Panitia Pilkades baru bisa memastikan jumlah pendaftar yang memenuhi syarat setelah penelitian dan verifikasi berkas dokumen setiap pendaftar selesai. Apabila jumlah pendaftar yang memenuhi syarat lebih dari lima orang, proses seleksi tambahan akan dilakukan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 51/2018 tentang Pemilihan Kepala Desa di Sukoharjo yang menjadi dasar hukum pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon kepala desa.

“Proses seleksi tambahan terdiri dari seleksi administrasi dan tes tertulis. Seleksi administrasi berupa pengalaman kerja, usia, dan tingkat pendidikan,” papar dia.

Lebih jauh, Sujarwo mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pengawas Pilkades tingkat kecamatan selama pelaksanaan penelitian dan verifikasi berkas dokumen pendaftar. Tim DPMD Sukoharjo juga akan terus melakukan pemantauan ke 126 desa yang menyelenggarakan Pilkades secara serentak.

Sementara itu, Camat Gatak sekaligus Ketua Tim Pengawas Pilkades Kecamatan Gatak, Wanto, mengatakan jumlah bakal calon kepala desa yang mendaftar dalam Pilkades Blimbing sebanyak 12 orang. Sebagian besar bakal calon kepala desa mendaftar pada hari terakhir, sesaat sebelum masa pendaftaran ditutup.

“Kami terus mengawal tahapan pelaksanaan pilkades serentak. Untuk sekarang, tahapan penelitian dan verifikasi berkas dokumen pendaftar di masing-masing desa,” ujar dia.

Leave a Reply