Medianusantara.site, JAKARTA — Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih mampu menangani kebakaran yang terjadi.
“Belum [ditetapkan jadi bencana nasional], masih mampu kita menangani,” kata Dudung seusai menghadiri rapat terbatas terkait perkembangan penanganan karhutla di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dudung juga menyebut pembahasan mengenai kemungkinan bantuan dari negara lain belum dilakukan dalam rapat tersebut. Dengan demikian, belum ada keputusan terkait permintaan dukungan internasional untuk membantu pemadaman karhutla.
“Belum, tadi belum dibahas,” ujarnya saat ditanya mengenai bantuan dari negara lain.
Meski demikian, Dudung mengakui adanya tanggapan dari negara lain terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Menurut dia, pemerintah terus mengoptimalkan upaya penanganan agar kebakaran segera teratasi.
“Ya memang ada tanggapan dari negara lain masalah kebakaran hutan ini, tetapi kita sudah maksimal berupaya,” kata Dudung.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Dudung ditanya mengenai kemungkinan asap karhutla telah mencapai Malaysia serta arahan khusus Presiden Prabowo Subianto terkait dampak kebakaran terhadap negara tetangga.
Dudung tidak merinci negara-negara yang telah menyampaikan tanggapan maupun bentuk respons yang diberikan. Ia juga tidak menjelaskan secara spesifik arahan Presiden mengenai dampak asap lintas batas atau transboundary haze.
Adapun mengenai target penyelesaian kebakaran, Dudung mengatakan Presiden Prabowo menginginkan penanganan dilakukan secepat mungkin. Menurut dia, Presiden memberikan perhatian besar terhadap persoalan karhutla.
“Ya, Presiden targetnya adalah secepat mungkin. Beliau sangat konsentrasi betul masalah karhutla ini,” kata Dudung.
Penanganan Karhutla Diprioritaskan di Enam Provinsi
Sebelumnya, pemerintah memprioritaskan penanganan karhutla di enam provinsi, dengan konsentrasi di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan. Operasi pemadaman dilakukan melalui jalur darat dan udara.
Asap tebal menjadi salah satu kendala dalam menjangkau titik kebakaran melalui operasi udara. Pemerintah juga mengupayakan mitigasi dan pencegahan melalui koordinasi lintas instansi.
Sejumlah lembaga yang terlibat antara lain TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan [karhutla] ini bisa segera diselesaikan,” tandas Dudung.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Pemerintah Klaim Masih Mampu Menangani“

Leave a Reply