Medianusantara.site, KEDIRI — Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, membantah telah menerbitkan pamflet yang berisi seruan menduduki gedung DPR/MPR, Istana Negara, dan gedung Wakil Presiden. Pondok pesantren akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata terkait pencatutan nama Ponpes Lirboyo dalam seruan tersebut.
Pihak pondok meminta santri, alumni, wali santri, dan masyarakat agar tidak terprovokasi pamflet atau meme yang mencatut nama dan lambang pesantren untuk kepentingan pihak tertentu.
Juru Bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Abdul Muid, mengatakan pihak pesantren tidak pernah mengeluarkan seruan, pamflet, maupun maklumat seperti yang beredar dalam meme tersebut.
“Pondok Pesantren Lirboyo sama sekali tidak pernah mengeluarkan seruan, pamflet, atau maklumat seperti yang digambarkan dalam meme palsu tersebut,” katanya di Kediri, Minggu (11/10/2026).
Dia mengatakan nama baik Pesantren Lirboyo Kediri tidak boleh dimanfaatkan oleh siapa pun untuk kepentingannya sendiri.
Pihaknya menyayangkan beredarnya meme/pamflet hoaks yang mencatut nama, lambang, serta kehormatan Pondok Pesantren Lirboyo untuk agenda provokasi, politik, atau kepentingan pihak tertentu tanpa izin. Isi dari pamflet tersebut ancaman menduduki gedung DPR/MPR, istana Negara, Gedung Wakil Presiden.
“Nama baik dan kehormatan pesantren tidak boleh dimanfaatkan oleh siapa pun untuk agenda terselubung yang merugikan masyarakat dan menodai maruah lembaga,” kata dia yang dikutip dari Antara.
Menurut dia, pesantren menyatakan konten itu tidak mewakili sikap resmi lembaga dan meminta masyarakat melakukan tabayyun atau verifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri.
Pihak pesantren juga menilai pencatutan nama, lambang, dan kehormatan lembaga tanpa izin untuk kepentingan provokasi maupun agenda tertentu dapat merugikan masyarakat serta mencederai nama baik pesantren.
Pelanggaran Hukum Serius
Pihaknya juga memperingatkan dengan keras kepada pembuat, pemanipulasi, dan penyebar pertama meme hoaks ini untuk segera menghentikan aktivitasnya dan menghapus konten tersebut.
“Tindakan mencatut nama dan atribut pesantren secara ilegal serta menyebarkan fitnah/penyesatan opini adalah pelanggaran hukum yang serius,” kata dia.
Menurut dia, pihak pesantren menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut dugaan penyalahgunaan nama dan atribut lembaga tersebut.
“Kami akan menempuh jalur hukum baik pidana [UU ITE] maupun perdata, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, menangkap, dan memproses hukum pelaku demi menjaga nama baik dan kehormatan Pondok Pesantren Lirboyo,” kata dia.
Ia juga meminta seluruh santri, alumni yang tergabung dalam Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL), wali santri, simpatisan, dan masyarakat luas untuk turut menjaga kedamaian, menjunjung kejujuran informasi, dan menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

Leave a Reply