Medianusantara.site, KLATEN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggulirkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda dan pembebasan pajak progresif. Program itu berlaku sejak 21 September 2026 hingga 28 Desember 2026.
Program itu berlaku di seluruh gerai Samsat di wilayah Provinsi Jateng. Pemilik kendaraan bermotor bernopol wilayah Jateng yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dibebaskan dari denda administrasi yang semestinya dibayar. Pemilik kendaraan cukup membayarkan pokok pajak kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, Pemprov memberlakukan pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit selama program. Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif hingga 28 Desember 2026.
Program relaksasi tersebut mendapatkan dukungan dari Jasa Raharja melalui pembebasan sanksi administratif atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya atau tunggakan tahun lalu. Pemilik kendaraan cukup membayarkan pokok SWDKLLJ tahun berjalan atau tahun ini.
Program relaksasi itu tak hanya melalui pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pajak progresif. Pemprov menggulirkan program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kemudahan lainnya juga diberlakukan Pemprov dengan menjalankan program bayar pajak kendaraan di Jateng tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan itu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah/Samsat Klaten, Erma Suryanti, menjelaskan program yang dijalankan menjadi bagian dari kemudahan yang diberikan Pemprov Jateng kepada masyarakat.
“Pemerintah ingin meringankan beban masyarakat terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kemudian juga kendaraan-kendaraan yang lama mati [mengalami tunggakan pembayaran pajak selama bertahun-tahun], bisa dihidupkan kembali,” jelas Erma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
Erma juga memastikan para wajib pajak yang sempat mengalami tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki kesempatan untuk mendapatkan undian hadiah melalui program Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode II untuk pembayaran periode 1 Juni 2026 hingga 30 November 2026. Bagi wajib pajak yang sudah melunasi pembayaran pada periode tersebut mendapatkan kesempatan hadiah dengan total nilai Rp495 juta.
Erma juga menjelaskan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Klaten terus dimudahkan dengan membuka pelayanan di beberapa lokasi. Selain pelayanan di kantor Samsat, ada pelayanan yang dibuka di gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Samsat Keliling yang membuka pelayanan hampir di seluruh wilayah kecamatan. Setiap Minggu, Samsat membuka pelayanan di area car free day (CFD) Klaten.
Selain itu, ada pelayanan Samsat malam yang dibuka di kantor Samsat Klaten, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah. Di sisi lain, Samsat Klaten sudah menjalin kerjama sama dengan 11 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
“Kami terus mendorong masyarakat Klaten untuk memanfaatkan program yang ada di Samsat Klaten dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini manfaatnya banyak. Akan kembali lagi ke masyarakat berupa peningkatan fasilitas baik itu infrastruktur dari pembangunan jalan dan lain-lain, pendidikan serta fasilitas kesehatan,” ungkap Erma.
Petugas Jasa Raharja Samsat Klaten, R. Anton Prasetyo, mengatakan SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja menjadi bentuk perlindungan asuransi dasar bagi korban kecelakaan. Santunan diberikan ketika pengenda mengalami keelakan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Lantaran hal itu, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi bagian perlindungan diri ketika mengalami musibah ketika berkendara.

Leave a Reply