Medianusantara.site, BOYOLALI — Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) membatasi kuota pendakian mulai November 2026. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Subbagian Tata Usaha BTNGMb, Nurpana Sulaksono, mengatakan pembatasan kuota pendakian Gunung Merbabu menjadi 75% dari kuota normal merupakan langkah mitigasi untuk mengantisipasi risiko karhutla.
“Pembatasan kuota pendakian sekaligus menjaga keselamatan pendaki dan kelestarian ekosistem kawasan taman nasional,” kata dia, Jumat (30/10/2026).
Ia mengatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan hasil pemetaan risiko kebakaran hutan yang menempatkan kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu pada tingkat risiko sedang.
Meski belum masuk kawasan berisiko tinggi mengalami karhutla, Nurpana menjelaskan potensi kebakaran tetap harus diantisipasi sejak dini. Terlebih, aktivitas pendakian melibatkan banyak orang di kawasan hutan dengan akses evakuasi terbatas.
“Pembatasan sebesar 75% dari kuota normal diberlakukan pada seluruh jalur pendakian, yaitu Selo, Suwanting, Wekas, Thekelan, dan Cuntel, mulai November 2026. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan kondisi lapangan, tingkat kerawanan kebakaran, dan hasil pemantauan petugas,” kata dia.
Nurpana mengatakan pengurangan kuota pendakian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, mengurangi kepadatan pendaki sehingga potensi sumber pemicu kebakaran akibat aktivitas manusia dapat ditekan.
Kedua, mengurangi jumlah orang yang berpotensi terdampak ketika kebakaran atau keadaan darurat lainnya terjadi.
Selanjutnya, pembatasan tersebut memberikan ruang bagi petugas untuk melaksanakan deteksi dini, pengawasan, dan penanganan awal secara lebih efektif apabila ditemukan indikasi kebakaran.
“Selain itu, pembatasan kuota pendakian ini adalah langkah preventif untuk mengurangi tekanan aktivitas manusia terhadap ekosistem kawasan,” kata dia.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjaga kegiatan pendakian di Gunung Merbabu agar berlangsung aman dan bertanggung jawab, dengan mengutamakan keselamatan pengunjung serta perlindungan kawasan konservasi.
“Kuota normal akan dipertimbangkan kembali ketika kondisi telah memungkinkan dan risiko dapat dikelola dengan baik,” kata dia.
Tarif Pendakian Gunung Merbabu
Tarif tiket wisata pendakian Gunung Merbabu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk wisatawan nusantara atau lokal yang melakukan pendakian selama dua hari satu malam, tarif pada hari biasa sebesar Rp65.000 per orang. Untuk pendakian yang mencakup hari biasa dan hari libur, tarifnya Rp75.000 per orang. Sementara itu, tarif pada hari libur sebesar Rp85.000 per orang.
Bagi wisatawan mancanegara, tarif pendakian dua hari satu malam sebesar Rp425.000 per orang, baik pada hari biasa, gabungan hari biasa dan hari libur, maupun hari libur.
Untuk pendakian satu hari atau tektok, wisatawan lokal dikenai tarif Rp40.000 per orang pada hari biasa atau Senin-Sabtu dan Rp50.000 per orang pada Minggu atau hari libur. Sementara itu, wisatawan mancanegara dikenai tarif Rp220.000 per orang, baik pada hari biasa maupun hari libur.
Pengunjung yang akan mendaki Gunung Merbabu juga diimbau mematuhi protokol wisata pendakian. “Pengunjung yang akan melakukan pendakian di TN Gunung Merbabu harus melakukan booking online melalui www.trgunungmerbabu.org,” kata dia.

Leave a Reply