Buntut Penembakan Remaja di Makassar, Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Buntut Penembakan Remaja di Makassar, Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Ilustrasi Penembakan (Daerah/Whisnupaksa)

Medianusantara.site, JAKARTAMabes Polri memastikan evaluasi internal pasca dugaan penembakan Iptu N terhadap remaja Bertrand Eka Prasetyo, 18, hingga meninggal dunia di Makassar.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses evaluasi dan pembinaan terkait kegiatan operasional anggota dilakukan setiap saat, khususnya untuk penggunaan senjata.

“Proses evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi,” ujar Trunoyudo di Bareskrim, Kamis (5/4/2026).

Ia menambahkan evaluasi dilakukan secara intensif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca kegiatan. Proses ini menjadi fungsi pengawasan manajemen agar kegiatan korps Bhayangkara berjalan optimal.

“Jadi kegiatan evaluasi ini kan terus dilakukan. Di situ ada fungsi yang bersifat pengawasan secara manajemen, juga ada yang selaku pembina fungsi teknis, dan juga dalam hal-hal yang bersifat administratif,” imbuhnya.

Trunoyudo menegaskan pihaknya akan memproses etik maupun pidana terhadap Iptu N. Saat ini, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.

“Langkah proses tindak pidananya, yaitu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penahanan oleh Polresta Makassar,” pungkas Trunoyudo.

Kronologi Dugaan Penembakan

Peristiwa dugaan penembakan Bertrand Eka terjadi saat Iptu N melerai aksi tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu (1/3/2026).

Kejadian bermula ketika polisi menindak sekelompok remaja yang bermain tembak-tembakan menggunakan senjata mainan Omega, karena aksi tersebut meresahkan warga setempat.

Saat penindakan, Iptu N melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan aksi tawuran. Dia juga menangkap beberapa pihak yang terlibat, termasuk Bertrand. Namun, saat penangkapan, korban memberontak hingga senjata Iptu N mengenai tubuh korban.

Bertrand sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia di RS Grestelina.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Buntut Kasus di Makassar, Mabes Polri Pastikan Evaluasi Penggunaan Senpi“.

Leave a Reply