Audit Dana Hibah Keraton Solo Dapat Dukungan dari Masyarakat

Audit Dana Hibah Keraton Solo Dapat Dukungan dari Masyarakat
Tokoh masyarakat Kota Solo, BRM Kusumo Putro, Senin (10/2/2025). (Istimewa)

Medianusantara.site, SOLO – Komunitas masyarakat mendukung dan ikut mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana hibah yang diterima Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo dari pemerintah.

Dukungan itu di antaranya disampaikan Forum Budaya Mataram (FBM) dan Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI). Bahkan forum tersebut mendesak agar pemerintah melalui BPK melakukan audit secara menyeluruh dan tuntas atas dana hibah tersebut.

Langkah ini dinilai sangat penting guna merespons kekisruhan internal di Keraton Solo belakangan ini. Ketua FBM sekaligus DPPSBI, BRM Kusumo Putro, menyampaikan audit tersebut untuk menjelaskan transparansi setiap peser uang negara yang masuk ke Keraton Solo.

Hal tersebut menurutnya penting, mengingat dana hibah yang dikucurkan berasal dari APBD Kota Solo, APBD Provinsi Jawa Tengah, maupun APBN. “Itu artinya dana hibah berasal dari pajak yang dipungut dari masyarakat. Ini harus dipertanggungjawabkan, sekecil apa pun nilainya. Ke mana larinya dan apa hasilnya? Apakah bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat atau kah dipakai untuk kepentingan pribadi?” kata Kusumo saat diwawancarai Espos di kantornya, Kamis (5/3/2026).

Terkait dana hibah tersebut, menurut Kusumo, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui alokasi dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut. Minimnya informasi mengenai realisasi hibah selama ini dianggap memicu ketidakpercayaan masyarakat. Sehingga audit menjadi langkah awal yang penting untuk keterbukaan alokasinya.

Dalam argumennya, Kusumo merujuk UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara serta aturan turunannya seperti PMK No 14/2024 dan Permendagri No 123/2018, yang mewajibkan setiap penerima hibah, termasuk lembaga nirlaba berbadan hukum, untuk menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bentuk pertanggungjawaban formal.

Konsekuensi Hukum

​Lebih lanjut, ia memperingatkan adanya konsekuensi hukum serius jika ditemukan penyalahgunaan dana. Hal itu tertuang dalam Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana korupsi.

“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun. Penerima yang menyalahgunakan dana juga wajib mengembalikan uang tersebut ke kas negara,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kusumo juga menyebut ​di tengah arus keterbukaan informasi seperti saat ini, Keraton Solo tidak bisa lagi hanya mengandalkan anggapan legitimasi historis sebagai “punjer” atau pusat perkembangan budaya Jawa semata. Masalah sekecil apa pun di internal keraton saat ini sangat mudah mencuat ke dunia maya dan menjadi konsumsi publik.

Karena itu kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui tata kelola administrasi yang akuntabel, dan keterlibatan masyarakat pun dalam mengawasi pelestarian budaya menjadi kunci penting.

​”Menjaga kewibawaan keraton tidak cukup hanya dengan nilai seni dan budaya. Kepercayaan masyarakat terhadap pemangku adat harus dibangun. Audit internal dan eksternal harus dilakukan demi menjaga marwah tradisi yang sudah ada bahkan sebelum republik ini berdiri,” jelasnya.

Leave a Reply