Medianusantara.site, KLATEN — Para remaja pegiat Forum Anak hingga Duta Genre di Kabupaten Klaten merespons larangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Mereka menilai kebijakan tersebut menjadi langkah awal menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
Pegiat dari Forum Anak Kecamatan Juwiring, Muhammad Fadhli Al Fatih, menilai langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan terobosan yang baik untuk melindungi anak di ruang digital.
“Saya melihat bahwa mental anak dan pengelolaan emosionalnya belum siap terhadap tayangan yang sangat bebas, banyak, dan mudah di akses. Jadi pandangan saya, regulasi ini menjadi penting di era sekarang agar media sosial tetap memberikan dampak yang bagus sesuai usia masing-masing pengguna, tanpa mengganggu perkembangan teknologi,” kata Fadhli saat berbincang dengan Espos.id, Senin (9/3/2026).
Dinilai Jadi Langkah Preventif
Duta Genre Persahabatan Kabupaten Klaten 2025, Kharisma Tangguh Wicaksana, juga mendukung langkah pemerintah melarang anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.
“Menurut saya, kebijakan ini merupakan langkah preventif. Agar mereka [anak-anak di bawah 16 tahun] tidak terlalu dini terpapar berbagai konten di internet yang belum tentu sesuai dengan usia mereka,” kata Tangguh.
Tangguh menilai pemberlakuan aturan tersebut dapat membantu anak-anak lebih fokus pada proses belajar, berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar, serta mengembangkan kemampuan sosial.
“Jika sejak kecil mereka terlalu bergantung pada gadget, dikhawatirkan akan muncul berbagai dampak negatif seperti kecanduan, berkurangnya aktivitas fisik, hingga menurunnya kualitas interaksi dengan keluarga maupun teman sebaya,” kata dia.
Akun Anak Akan Dinonaktifkan
Tangguh menilai larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial bukan dimaksudkan untuk melarang secara mutlak.
“Tetapi lebih kepada mengatur dan melindungi anak-anak agar penggunaan teknologi bisa lebih bijak sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Oleh karena itu, menurut saya kebijakan ini bisa menjadi langkah awal yang baik dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi generasi muda,” jelas Tangguh.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Akun milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap. Aturan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Leave a Reply