Ombudsman Terima Aduan Dugaan Penahanan Ijazah di SMPN 1 Tayu Pati

Ombudsman Terima Aduan Dugaan Penahanan Ijazah di SMPN 1 Tayu Pati
Ilustrasi ijazah. (Freepik)

Medianusantara.site, PATIOmbudsman menerima aduan terkait dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan iuran komite sekolah yang mencapai Rp900.000.

Informasi yang diterima Espos menyebutkan Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah telah menindaklanjuti laporan tersebut. Ombudsman juga telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati serta bagian Organisasi Setda Pati.

Dalam pertemuan tersebut, Disdikbud Pati menyampaikan tidak terdapat kebijakan resmi terkait penahanan ijazah. Menurut Disdikbud Pati, ijazah siswa yang telah selesai diproses, termasuk cap jari dan tanda tangan, masih tersimpan di bagian tata usaha sekolah.

Ombudsman Minta Ijazah Segera Diserahkan

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, mengatakan Disdikbud Pati telah memberikan teguran kepada pihak sekolah terkait persoalan tersebut.

“Disdikbud Pati telah memberikan teguran kepada pihak sekolah. Karena ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” kata Sabarudin, Selasa (10/3/2026) malam.

Sabarudin meminta Disdikbud Pati segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap ijazah yang masih tersimpan di satuan pendidikan agar segera diserahkan kepada siswa atau alumninya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi permasalahan serupa di kemudian hari.

Disdikbud Pati Buka Posko Pengaduan Ijazah

Sebagai langkah tindak lanjut, Disdikbud Pati berencana membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah. Selain itu, Disdikbud juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada siswa atau alumninya.

Seluruh ijazah yang hingga saat ini masih berada di satuan pendidikan diminta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.

“Penahanan ijazah merupakan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” terangnya.

Sabarudin menjelaskan, sesuai Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah, satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah milik siswa dengan alasan apa pun.

Karena itu, ia berharap dinas pendidikan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada ijazah siswa yang tertahan di satuan pendidikan.

“Ombudsman Jateng juga mendorong masyarakat Pati yang hingga saat ini belum mengambil ijazah karena adanya permintaan sejumlah biaya agar segera melaporkan dan mengambilnya di satuan pendidikan masing-masing,” pesanya.

Apabila masyarakat menemui kendala, laporan dapat disampaikan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Disdikbud Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737.

“Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa/murid untuk melanjutkan pendidikan dan persyaratan mencari,” ucapnya.

Leave a Reply