Medianusantara.site, WONOGIRI — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri menangkap dua pria terkait kasus peredaran obat psikotropika tanpa izin di wilayah Kecamatan Selogiri, Selasa (10/3/2026).
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan dalam pengungkapan tersebut dua pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti obat-obatan psikotropika.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan terlarang di ruas jalan Selogiri–Wonogiri, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri. Lokasi tersebut disebut-sebut kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi pada Selasa (10/3/2026). Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai dua orang yang berboncengan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah perusahaan di kawasan tersebut. Keduanya terlihat seperti menunggu seseorang.
Polisi kemudian menghampiri dan memeriksa kedua orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah obat yang tergolong psikotropika.
Kedua orang yang ditangkap masing-masing berinisial S, 28, warga Majene, Sulawesi Barat yang saat ini berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, dan WCP, 28, warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
“Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah obat psikotropika seperti Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax, dan Riklona,” kata Anom, Kamis (12/3/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku masih menyimpan obat psikotropika lainnya di kamar kosnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi kos untuk mengamankan barang bukti tambahan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan butir obat psikotropika dan obat daftar G. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, tiga buku catatan medis, dua unit telepon seluler, sebuah tas hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka juga terancam pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Leave a Reply