Takbir Keliling di Bantul Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB

Takbir Keliling di Bantul Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB
Ilustrasi takbir keliling. DokJIBI/Daerah

Medianusantara.site, BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerbitkan aturan pelaksanaan takbir keliling untuk menyambut Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang mengatur pelaksanaan takbiran agar tetap berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto menjelaskan surat edaran itu juga mengatur rute kegiatan takbir keliling agar pelaksanaannya tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun kerumunan di luar kendali panitia.

“Untuk pelaksanaan takbiran sudah kita buatkan surat edaran berkaitan dengan pelaksanaan agar supaya tetap terjaga ketenteraman dan ketertiban umum, salah satunya mengatur untuk rute takbir keliling,” kata Jati Bayu Broto di Bantul, Sabtu.

Rute Dibatasi di Wilayah Kecamatan

Dalam surat edaran tersebut, Satpol PP Bantul menetapkan rute takbir keliling harus tetap berada di dalam wilayah kecamatan masing-masing dan tidak diperkenankan melintasi zona kecamatan lain. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta menghindari penumpukan massa di jalan.

“Jadi, kalau muter-muter hanya di wilayah kecamatan setempat, tidak keluar zona, dengan harapan tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas,” katanya.

Selain pengaturan rute, aturan takbir keliling juga mencakup pembatasan penggunaan sistem tata suara atau pengeras suara agar volumenya tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

“Kemudian para panitia kita imbau waspada jangan sampai ada peserta peserta takbiran yang justru sebelumnya diawali dengan minum minuman keras. Agar tidak terjadi kerawanan ketika terjadi pertemuan antar-kelompok,” katanya.

Satpol PP Bantul juga menetapkan batas waktu pelaksanaan takbir keliling hingga pukul 23.00 WIB. Setelah waktu tersebut, peserta diminta kembali ke tempat masing-masing, sedangkan kegiatan takbir dapat dilanjutkan di masjid atau musala.

“Itulah yang diatur secara khusus berkaitan dengan takbiran, kemudian ada pemberitahuan khususnya yang lomba lomba takbir. Namun, selama ini tidak ada masalah untuk lomba, hanya masalah pengaturan lalu lintas,” katanya.

Satpol PP Bantul berharap seluruh peserta dapat mematuhi aturan tersebut agar suasana malam Idulfitri tetap berlangsung tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Nanti kami upayanya preventif, karena namanya surat edaran tidak ada sanksi, sehingga ketika sudah jam 23.00 WIB, kita bersama personel TNI, Polri akan melakukan upaya pembubaran, dan di ruas ruas jalan tertentu kita lakukan penyekatan penyekatan,” katanya.

Leave a Reply