KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024 sebagai saksi terkait kerugian keuangan negara pada kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Medianusantara.site, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Pengalihan status penahanan tersebut bersifat sementara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengalihkan jenis penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan penahanan dilakukan setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 KUHAP mengatur bahwa jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Pengalihan penahanan dapat dilakukan melalui surat perintah penyidikan yang tembusannya disampaikan kepada tersangka, keluarga, serta instansi terkait.

“Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata Budi.

KPK memastikan tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah.

“Kami pastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan. Penanganan perkara juga tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Budi menegaskan pengalihan penahanan tersebut tidak bersifat permanen. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai status penahanan Yaqut.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya nanti akan kami sampaikan kembali,” katanya.

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026.

KPK kemudian menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
 
 
 

Leave a Reply