Medianusantara.site, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik jeda waktu yang cukup lama hingga akhirnya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa ketelitian menjadi prioritas utama dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah upaya paksa sebelum seluruh berkas dan alat bukti benar-benar kuat.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Fokus pada Ketercukupan Alat Bukti
Asep menjelaskan bahwa waktu yang ada digunakan penyidik untuk melengkapi bukti-bukti guna memenuhi unsur ketercukupan alat bukti. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil memiliki dasar yang sangat kuat sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Selain penguatan bukti, KPK juga menunggu hasil dari proses hukum lain yang ditempuh oleh tersangka. Penetapan Yaqut sebagai tersangka telah diuji secara hukum melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Dalam sidang praperadilan yang diputus kemarin, Rabu (11/3/2026), pengajuan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, penetapan tersangka oleh penyidik KPK sudah benar secara formil,” tegas Asep.
Perjalanan Kasus Kuota Haji
Kasus yang menyeret mantan Menag ini telah berjalan sejak Agustus 2025. Penyelidikan mendalam terus dilakukan seiring dengan keluarnya hasil audit BPK RI yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp622 miliar akibat dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KPK juga telah menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Dengan ditolaknya praperadilan dan dilakukannya penahanan terhadap Yaqut, penyidikan kini memasuki babak baru menuju proses penuntutan di meja hijau.
KPK memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku.

Leave a Reply