Libatkan Polisi Aktif, Begini Kronologi Kasus Pencurian 91 Kayu Jati di Sragen

Libatkan Polisi Aktif, Begini Kronologi Kasus Pencurian 91 Kayu Jati di Sragen
Korban pencurian kayu jati, Purwanto (kiri), didampingi kuasa hukumnya di PN Sragen, Senin (30/3/2026). (Daerah/Tri Rahayu)

Medianusantara.site, SRAGEN — Seorang anggota aktif Polri berinisial S yang bertugas di Polres Sragen menjadi pesakitan karena terlibat pencurian puluhan kayu jati di Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, Sragen. Korban pencurian tersebut, Purwanto, 48, warga Nglorog, Sragen Kota, Sragen, mengungkapkan kronologi kasus hilangnya kayu jati di pekarangannya yang seluas 1.796 m2.

Ditemui wartawan, Senin (30/3/2026) siang, Purwanto berterima kasih kepada Polres Sragen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, dan PN Sragen yang memproses perkara pencurian kayu miliknya sampai ke tingkat persidangan. Dia berharap dalam proses persidangan akan menghasilkan putusan seadil-adilnya.

Purwanto didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Wijaya Buana Law Firm Sragen, Hendra Buana Wahyuadi, mengatakan proses hukum kasus itu memakan waktu cukup lama karena polisi harus mencari bukti-bukti yang menguatkan.

“Lokasi pekarangannya di Mondokan. Saya kenal terdakwa saat ada sosialisasi di Nglorog. Saya melihat yang bersangkutan seorang polisi maka punya relasi banyak. Saya meminta bantuan untuk menjualkan tanah pekarangan. Salinan sertifikat hak milik saya berikan kepada yang bersangkutan,” ujar dia.

Purwanto melanjutkan setelah cukup lama tidak ada kabar terkait penjualan tanah pekarangannya, ia kemudian mengecek ke tanah pekarangan di Mondokan, Sragen. Sesampainya di lokasi, Purwanto kaget karena puluhan pohon jati di lahan itu hilang ditebang orang. Diameter pohonnya bervariasi antara 60 cm-70 cm.

Upaya Restorative Justice Gagal

Purwanto mencoba bertanya kepada warga sekitar. Dia mendapatkan keterangan bahwa pada sekitar Mei 2023 lalu ada orang datang menebang pohon jati. Purwanto merasa tidak memberi izin untuk menebang pohon-pohon tersebut. “Saya datang ke Balai Desa Tempelrejo untuk melaporkan kehilangan pohon jati. Dari balai desa, saya dikasih surat pengantar untuk melapor ke Polsek Mondokan, Sragen,” ungkap dia.

Purwanto menerangkan jumlah pohon jati yang hilang sebanyak 91 batang dengan kerugian antara Rp80 juta-Rp100 juta. Informasi yang diterima Purwanto, kayu-kayu jati sudah dijual ke wilayah Grobogan.

Kuasa hukum korban dari Kantor Wijaya Buana Law Firm Sragen, Hendra Buana Wahyuadi, menyampaikan penanganan perkaranya cukup lama karena korban memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengupayakan restorative justice. Hendra mengatakan upaya tersebut ternyata tidak diindahkan sehingga akhirnya diproses sampai ke PN Sragen.

“Kami sudah mengupayakan mediasi dua kali, yaitu di Polsek Mondokan dan Polres Sragen. Hasilnya, tidak ada solusi sehingga perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sragen dan kini proses persidangan di PN,” kata dia.

Hendra menyampaikan sidang pada Senin siang merupakan sidang kali kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari sisi korban. Dia menjelaskan dalam kasus itu, kepercayaan dari korban supaya menjualkan tanah pekarangan ternyata disalahgunakan untuk menjual kayu jati yang ada di tanah pekarangan tersebut.

“Fotokopi atau salinan sertifikat hak milik korban diakui terdakwa sebagai miliknya. Atas dasar itu, terdakwa meminta orang menebang pohon untuk dijual. Kerugian sekitar Rp80 juta-Rp100 juta,” ujar dia.

Leave a Reply