Bareskrim Polri Ultimatum Pelaku Pengoplosan LPG Subsidi: Nekat, Sikat!

Bareskrim Polri Ultimatum Pelaku Pengoplosan LPG Subsidi: Nekat, Sikat!
Barang bukti pengoplosan LPG subsidi yang disita dari pelaku di wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, ditunjukkan saat konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026). (Daerah/Taufiq Sidik Prakoso)

Medianusantara.site, KLATEN — Bareskrim Polri memberikan ultimatum kepada para pelaku pengoplosan atau penyalahgunaan liquefied petroleum gas atau LPG untuk menghentikan aktivitas tersebut. Bareskrim menegaskan akan menindak tegas kepada siapa pun yang melakukan penyalahgunaan LPG maupun BBM subsidi.

Hal itu ditegaskan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin saat konferensi pers pengungkapkan kasus pengoplosan LPG 3 kg di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, Sabtu (2/5/2026). Wakabareskrim menjelaskan situasi global saat ini berdampak pada sektor energi. Lantaran hal itu, pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi menjadi prioritas negara.

“Kondisi global saat ini terjadi eskalasi konflik geopolitik yang berdampak pada sektor migas dan bisa memicu ketidakpastian serta kelangkaan. Ini yang harus dijaga bersama agar subsidi tepat sasaran,” kata Wakabareskrim.

Penindakan terhadap penyalahgunaan subsidi energi merupakan bagian dari amanat undang-undang dan instruksi langsung presiden untuk memastikan bantuan negara sampai kepada masyarakat yang berhak.

Wakabareskrim menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan tetapi juga seluruh jaringan hingga pemodal penyalahgunaan LPG maupun BBM bersubsidi. “Kami akan menelusuri aliran dana atau uang mulai dari pelaku sampai dengan hasil. Kami akan rampas hasil kejahatannya dan dikembalikan kepada negara,” kata dia.

Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan untuk memberikan efek jera. “Kami akan terapkan pasal TPPU untuk memiskinkan para pelaku kejahatan ini,” kata dia.

Wakabareskrim memberi ultimatum bagi siapa pun pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi yang masih nekat beroperasi. “Kepada pelaku-pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG subsidi ini, saya sampaikan, berhenti! Kalau kamu nekat, kau tak sikat,” kata Wakabareskrim.

Kerugian Negara

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek lokasi penyalahgunaan LPG subsidi di salah satu gudang wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, Selasa (28/4/2026). Modusnya, pelaku membeli LPG 3 kg kemudian dipindahkan ke LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan teknik tertentu.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan. Kedua tersangka masing-masing berinisial KA, 40, warga Kecamatan Wonosari, Klaten, dan ARP, 27, warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri.

Mereka masing-masing berperan sebagai penyuntik atau “dokter” dan penimbang serta sopir pengangkut LPG.  Ada tiga orang yang masih dalam pencarian termasuk pemodal kegiatan ilegal tersebut.

Aktivitas pengoplosan LPG subsidi ke nonsubsidi di Wonosari Klaten sudah berlangsung sejak Januari 2026. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar.

Dirtipiddter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menegaskan pasal UU Migas sekaligus UU TPPU diterapkan untuk memiskinkan para pelaku. “Kejahatan ini sangat merugikan masyarakat. Mereka mengambil hak masyarakat atas kebijakan pemerintah yang baik yakni meringankan beban masyarakat dengan menggelontorkan subsidi kurang lebih Rp80 triliun setiap tahun,” jelasnya.

Dirtipiddter juga membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan tindak penyalahgunaan BBM ataupun LPG subsidi melalui hotline 082119995151. “Kemudian kami menegaskan komitmen internal Polri bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam praktik ilegal ini, pasti akan ditindak,” kata dia.

Sementara itu, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi, termasuk jika melibatkan oknum aparat.

Imbauan Pertamina

“Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah sekarang segera dihentikan saja. Kami berkomitmen membantu untuk menyelesaikan masalah yang ada terutama penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” jelas Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto menyatakan dukungan terhadap langkah aparat sekaligus mengimbau masyarakat agar membeli LPG melalui jalur resmi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG hanya di outlet resmi Pertamina. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah karena bisa jadi itu bersumber dari hal-hal yang ilegal,” kata Fanda Chrismianto.

Fanda menjelaskan kegiatan penyalahgunaan LPG subsidi merugikan mereka yang berhak dan bisa berdampak pada kesulitan masyarakat untuk memperolehnya. Dia menjelaskan Pertamina sudah berupa membuat program agar subsidi tepat sasaran.

“Di mana pangkalan itu wajib melakukan pengisian NIK di setiap tabung yang dijual ke masyarakat. Ini tentu untuk mendukung upaya-upaya agar penyaluran LPG bersubsidi akuntabel, transparan dan untuk memastikan digunakan oleh yang berhak,” kata Fanda.

Dia juga menjelaskan Pertamina bersikap tegas jika ditemukan pangkapan maupun agen yang melanggar ketentuan penyaluran LPG bersubsidi. “Beberapa sudah kami lakukan baik itu melalui pemotongan alokasi, skorsing dan seterusnya. Tidak menutup kemungkinan dilakukan pemutusan hubungan usaha,” ungkap Fanda.

Leave a Reply