849 Buruh PT CWII Sragen Diputus Kontrak, Alasannya Order Turun

849 Buruh PT CWII Sragen Diputus Kontrak, Alasannya Order Turun
Pimpinan Disnaker Sragen berdialog dengan manajemen PT CWII Sragen di Gedung DPRD Sragen, Senin (4/5/2026). (Daerah/Tri Rahayu)

Medianusantara.site, SRAGEN — Sebanyak 849 orang tenaga kerja di PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) Sragen diputus kontrak secara sepihak pada April 2026. Kemudian sebanyak 335 orang juga tidak diperpanjang kontraknya pada Maret 2026.

Ratusan orang tenaga kerja tersebut tidak mendapat ganti rugi tetapi hanya mendapat kompensasi dari perusahaan. Hal itu menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen

Disnaker mempertanyakan apakah para tenaga kerja di PT CWII Sragen itu sudah didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Disnaker berencana mengecek ke pabrik yang bersangkutan bersama BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah kami teliti berdasarkan surat yang masuk ke Disnaker dari pihak PT CWII, ada sebanyak 335 orang yang kontraknya habis tidak diperpanjang pada 10 Maret 2026. Kemudian surat pada 17 April 2026 menyampaikan bahwa ada 849 orang tenaga kerja diputus kontrak sepihak dan tidak mendapat ganti rugi. Sesuai dengan aturannya, karyawan yang diputus kontrak berhak mendapat ganti rugi dan kompensasi,” jelas Rina, Senin (4/5/2026).

Rina menjelaskan 849 orang diputus hubungan kerjanya (PHK) karena beberapa order dari customer selesai dan belum ada order lagi. Selain itu, jelas dia, kegiatan produksi juga mengalami pengurangan sehingga 849 orang tenaga kerja yang belum berakhir masa kontrak di-PHK.

“Ternyata ada kesepakatan bersama pengakhiran perjanjian kerja antara pihak perusahaan dengan karyawan. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan pihak tenaga kerja melepaskan hak menuntut pembayaran ganti rugi atas sisa masa pekerja kontrak waktu tertentu [PKWT]. Jadi ganti rugi luluh dengan surat kesepakatan itu. Persoalan ini ada pengondisian atau tidak,” jelas Rina.

Permasalahan Produksi

Dia melanjutkan terkait dengan UU No 1/1970 yang sudah dicek masih berlaku meskipun sudah terbit UU Cipta Kerja. Dalam pasal 8 ayat (1) UU No 1/1970, perusahaan diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik tenaga kerja yang akan diterima. Dia mengatakan pemeriksaan fisik mestinya dilakukan oleh tenaga profesional, yaitu dokter yang memiliki sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ketika pekerja di-PHK memungkinkan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat pekerja sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaaan melalui empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Apakah 849 orang itu sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau belum,” ujar dia.

Perwakilan Direksi PT CWII Sragen, Ken Kwok, menyampaikan memang ada permasalahan produksi di dalam perusahaannya sehingga mengakibatkan suatu krisis di perusahaan. Ketidakstabilan terjadi sejak Oktober 2025. Pada kuartal I-IV, jelas dia, mengalami penurunan 35,1%. “Situasi sekarang tidak mudah bagi kami, namun kami tetap berusaha memprioritaskan tenaga kerja dari Sragen,” kata dia.

Vonnie Tantony dari Bagian Legal & Relationship Manager PT CWII Sragen mengatakan perusahaan menjanjikan untuk mengubah segala permasalahan yang ada. Dia mengakui perusahaan tidak bisa apa pun tanpa bantuan pekerja-pekerja Sragen. Dia menginginkan karyawan sejahtera dan pabrik berjalan.

“Kondisi perusahaan tidak baik sehingga kontrak tenaga kerja tidak bisa diperpanjang. Order turun terus sehingga tidak memperpanjang kontrak tenaga kerja yang berakhir sebelum Lebaran. Kami menahan sampai setelah Lebaran untuk pemutusan tengah kontrak kerja. Terkait dengan jaminan tenaga kerja, kami harus mengecek data ke kantor,” ujar dia.

Leave a Reply