Medianusantara.site, SUKOHARJO — Aparat Polsek Grogol meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor di rumah sakit berinisial AKW alias Rio, warga Wonosari, Klaten. Pelaku berulang kali beraksi dengan menyasar sepeda motor milik pasien maupun karyawan yang diparkir di area rumah sakit.
Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (15/5/2026), pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di rumah sakit bermula dari laporan yang diterima Polsek Grogol pada Sabtu (9/5/2026). Saat itu, seorang perawat kehilangan sepeda motor Honda Vario berwarna putih yang diparkir di area parkir RS Indriati Solo Baru. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp22 juta.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Untuk memperkuat alat bukti, petugas juga memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar area parkir kendaraan bermotor.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas tersangka pencurian sepeda motor di area parkir rumah sakit. Petugas kemudian bergerak untuk menangkap pelaku,” kata Kapolsek Grogol, Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo, Anggaito Hadi Prabowo.
Petugas menangkap pelaku di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten, Selasa (12/5/2026). Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke arah perkampungan. Namun, petugas berhasil meringkusnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian di RS Dr Oen Solo Baru. Pelaku ditangkap di wilayah Wonosari, Klaten. Ini berkat kerja keras petugas dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor di rumah sakit,” ujar dia.
Kapolsek menjelaskan pelaku juga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario milik petugas keamanan di RS Dr Oen Solo Baru. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di depan ruang IGD rumah sakit dan meninggalkan kunci kontak di dashboard kendaraan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.
Tersangka diketahui berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di area rumah sakit di wilayah Kartasura, Solo, Semarang, dan Klaten.
“Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai satpam di salah satu bank di Kota Solo. Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa beberapa tahun lalu,” papar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan bermotor di fasilitas umum, seperti rumah sakit.

Leave a Reply