Medianusantara.site, SEMARANG – Polda Jawa Tengah kembali mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membuat konten media sosial yang menimbulkan keresahan, kepanikan maupun gangguan kamtibmas hanya demi mengejar viralitas di dunia digital. Pernyataan ini disampaikan usai tiga orang remaja asal Sragen ditangkap polisi karena nekat membuat konten bertajuk “Pocong Jadi-jadian” di media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan jika ruang digital harus digunakan secara postif, kreatif, dan bertanggung jawab. Bukannya disalah gunakan untuk membuat kepanikan di tengah masyarakat.
“Kami tegaskan kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak membuat konten-konten menyesatkan, menakutkan ataupun aksi sensasional yang dapat meresahkan warga hanya demi mengejar viewers, likes maupun gift di media sosial,” tegas Kombes Pol. Artanto kepada Espos, Kamis (28/5/2026).
Artanto juga mengingatkan bahwa konten yang menimbulkan keresahan publik dapat berdampak luas. Mulai dari gangguan ketertiban masyarakat, hingga potensi terjadinya kecelakaan maupun tindakan kriminal akibat kesalahpahaman di lapangan.
“Kami meminta para orang tua, sekolah dan lingkungan masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak. Jangan sampai tren membuat konten ekstrem demi viral justru membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” sambungnya.
Polda Jateng saat ini juga sudah mengintruksikan jajaran kepolisian untuk meningkatkan langkah antisipasi di wilayah masing-masing. Petugas gabungan dari tingkat Polres hingga Polsek, saat ini meningkatkan patroli malam hari, terutama di kawasan permukiman dan jalur yang dinilai rawan.
Di sisi lain, Tim Siber Polda Jateng juga mulai melacak akun yang diduga pertama kali menyebarkan konten Pocong Jadi-jadian. Langkah hukum tegas akan diambil bilamana terbukti ada unsur melawan hukum.
“Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk menyebarkan teror psikologis atau keonaran di tengah masyarakat, kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang remaja yang juga pelajar membikin heboh jagad maya Sragen dengan membuat konten bertajuk “Pocong Jadi-jadian” di media sosial TikTok. Mereka ditangkap polisi saat membuat konten tersebut di area trowong atau underpass rel kereta api (KA) Sragen Kota, tepatnya timur kios renteng Pasar Bunder Sragen, Kamis (28/5/2026) dini hari.

Leave a Reply