Medianusantara.site, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kasus tersebut mulai disidik pada Jumat (29/5/2026). Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Dia menjelaskan, perkara tersebut bermula saat pemerintah menjalankan Program MBG dengan total anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola melalui yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga justru dijadikan sarana melakukan tindak pidana korupsi dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Yayasan Diduga Terafiliasi dengan Dadan Cs
Syarief mengungkapkan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi syarat. Meski demikian, yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” imbuhnya.
Selain menggunakan yayasan yang diduga terafiliasi, Dadan Cs juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum serta mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Akibatnya, pengadaan barang dan jasa di BGN disebut tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi mark up harga yang tidak mendukung operasional pelaksanaan Program MBG.
Pengadaan Motor Listrik hingga Televisi
Syarief memerinci sejumlah pengadaan yang menjadi bagian dari penyidikan kasus tersebut, mulai dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan, hingga pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga tidak sesuai ketentuan.
Menurut dia, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Duduk Perkara Kasus MBG Dadan Cs, Terafiliasi Yayasan hingga Mark Up Pengadaan“.

Leave a Reply