Medianusantara.site, SEMARANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan belum melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Saat ini, kegiatan yang dilakukan masih sebatas pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan pendataan dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung.
“Jadi memang beberapa minggu lalu, bukan pemeriksaan ya, melainkan pengumpulan data dan keterangan oleh tim dari Kejari-Kejari se-Jawa Tengah ke titik-titik SPPG. Jadi bukan pemeriksaan, tetapi pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG,” kata Arfan di Kantor Kejati Jateng, Kamis (9/7/2026).
Menurut Arfan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung setelah pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Tujuannya untuk memantau pelaksanaan program sekaligus mendeteksi apabila terdapat indikasi penyimpangan.
“Kalau Kejati hanya meneruskan instruksi dari pusat agar setiap Kejari melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan di SPPG. Benar atau tidak, ada fraud atau tidak, istilahnya untuk mendeteksi,” ujarnya.
Pendataan Dilakukan di Seluruh SPPG
Arfan memastikan hingga kini belum ditemukan dugaan pelanggaran karena proses pengumpulan data masih berlangsung di masing-masing Kejari.
“Semuanya masih didata dan itu perlu waktu cukup lama karena jumlahnya banyak,” katanya.
Ia menambahkan seluruh kegiatan pendataan dilakukan berdasarkan surat perintah tugas resmi dan bukan merupakan proses pemeriksaan.
“Kita masih tahap menghimpun data dari seluruh SPPG. Karena jumlahnya banyak, tentu membutuhkan waktu. Kejati hanya meneruskan instruksi dan nantinya menghimpun seluruh hasil pendataan,” ujarnya.
Arfan juga membantah anggapan bahwa pendataan hanya dilakukan terhadap SPPG milik Polri. Menurut dia, seluruh SPPG di Jawa Tengah menjadi objek pendataan tanpa pengecualian.
“Semua SPPG. Bukan hanya SPPG Polri saja. Semua SPPG,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kejaksaan Agung menginstruksikan Kejati di seluruh Indonesia memeriksa SPPG setelah mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk seorang anggota Polri berpangkat brigadir jenderal.

Leave a Reply