Medianusantara.site, JAKARTA — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menjelaskan ada 26 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus haji ilegal dan badal haji ilegal selama musim haji ini. Dari puluhan kasus tersebut, dua WNI telah dibebaskan sedangkan 24 WNI masih menjalani proses hukum di Arab Saudi.
Sebanyak 24 orang yang masih menjalani proses hukum tersebut mendapat pendampingan kekonsuleran. Sebanyak 23 perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Pidana Arab Saudi, sementara satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan kejaksaan.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa jumlah WNI yang ditahan tercatat sebanyak 24 orang, terdiri atas 17 orang di Kepolisian Al Qararah dan tujuh orang di Kepolisian Al Mansour, Makkah. KJRI Jeddah menyatakan terus berupaya memperoleh akses kekonsuleran sekaligus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Yusron menilai bahwa langkah Arab Saudi menindak praktik haji ilegal menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Menurutnya, kondisi Kota Makkah pada musim haji tahun ini relatif lebih terkendali dibandingkan tahun-tahun sebelumnya setelah otoritas Saudi memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan perhajian.
“Kepada warga negara Indonesia sekali lagi mari kita sama-sama patuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Yusron kepada Media Center Haji (MCH) di Makkah, dikutip pada Sabtu (6/6/2026).
Yusron mengingatkan warga Indonesia agar memahami dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku selama berada di Arab Saudi.
“Ada pepatah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung yang harus kita terapkan di sini,” katanya.
Selain kasus haji ilegal, KJRI Jeddah juga menangani sejumlah persoalan lain yang melibatkan WNI selama musim haji. Di antaranya kasus seorang WNI yang merekam perempuan Saudi tanpa izin serta dua WNI yang mengenakan kaus bergambar orang bersorban menunggang kuda dengan tulisan tauhid dan slogan “bekerja adalah jihad”.
Menurut Yusron, kedua WNI tersebut akhirnya dibebaskan setelah memberikan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Alhamdulillah dengan pendekatan kami keduanya sudah dibebaskan dengan menulis pernyataan tidak akan memakai kaus itu lagi,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kasus Haji Ilegal dan Badal Haji Tidak Resmi, 24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi

Leave a Reply