Medianusantara.site, MAGETAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyiapkan anggaran sekitar Rp41 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 9.955 aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah setempat. Rencananya, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada pekan pertama bulan Juni 2026.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Magetan, Nampi Handono Mulyo, mengatakan proses pencairan saat ini masih menunggu surat edaran sebagai dasar pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Rencana pencairan minggu pertama Juni. Nilainya kurang lebih sekitar Rp41 miliar. Kami masih menunggu surat edaran, kemudian OPD mengajukan dan akan kami proses,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 dan jumlah penerima ditarik melalui aplikasi Sim Gaji yang digunakan pemerintah daerah. Saat ini sejumlah OPD masih melakukan proses penarikan dan verifikasi data pegawai untuk memastikan nilai pembayaran yang akan diterima.
Menurut dia, keterlambatan pengajuan dari OPD tidak akan menghilangkan hak pegawai untuk menerima gaji ke-13. Namun, pencairannya bisa dilakukan pada tahap berikutnya setelah berkas pengajuan diterima dan diproses.
“Kalau ada OPD yang terlambat mengajukan, tetap bisa dicairkan. Hanya saja mungkin tidak bersamaan dengan pencairan tahap awal dan bisa dibayarkan pada minggu-minggu berikutnya,” jelasnya.
Nampi menambahkan, dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan yang diterima pegawai pada Mei 2026. Karena itu, pegawai yang berstatus cuti di luar tanggungan negara (CLTN) tidak berhak menerima gaji ke-13.
Berdasarkan data BPKPD Magetan, penerima gaji ke-13 mencapai 9.955 orang. Mereka terdiri atas PNS dan CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, Bupati dan Wakil Bupati Magetan, serta pimpinan dan anggota DPRD Magetan.
“Kalau ada ASN yang cuti di luar tanggungan negara, memang tidak mendapatkan gaji ke-13. Dasarnya adalah gaji yang diterima pada bulan Mei,” ungkapnya.
Pemkab berharap seluruh proses administrasi dari OPD dapat segera rampung sehingga pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu dan membantu kebutuhan para pegawai yang menerima.

Leave a Reply