Medianusantara.site, SOLO — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti polemik penolakan pembangunan gereja di kawasan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, yang dikhawatirkan turut mempengaruhi proses pendidikan keagamaan anak-anak di lingkungan tersebut.
KPAI mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperkuat infrastruktur dan regulasi terkait perlindungan anak, khususnya bagi kelompok minoritas. Sebelumnya, KPAI Pusat melakukan peninjauan langsung ke Solo dengan menggelar sejumlah agenda pertemuan dengar pendapat dengan sejumlah kelompok yang terdampak dua kejadian.
Dua kejadian dimaksud, yakni pembubaran kemah anak-anak Ahmadiyah di Karanganyar serta aksi demonstrasi penolakan pembangunan gereja di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, yang dilakukan sekelompok orang, belum lama ini.
Selain itu, KPAI yang diwakili salah satu komisionernya, Sylvana Apituley, juga mengadakan pertemuan dengan Pemkot Solo di Balai Kota Solo pada Kamis (2/7/2026). “Kedatangan kami untuk memastikan hak anak-anak dari kelompok minoritas dalam beribadah dan memeluk agama benar-benar dilindungi serta dipenuhi oleh pemerintah daerah,” kata Sylvana saat dihubungi Espos, Kamis siang.
Sylvana menyoroti sentimen negatif yang melibatkan orang dewasa seperti dalam dua peristiwa di Solo dan Karanganyar itu sering kali berdampak buruk pada psikologis anak-anak, termasuk memicu trauma yang berpotensi mengganggu tumbuh-kembang anak.
Karena itu, KPAI menekankan pentingnya penyediaan fasilitas ibadah dan ruang pendidikan keagamaan yang permanen serta aman bagi anak-anak minoritas agar mereka tidak perlu berpindah-pindah tempat demi mendapatkan hak dasarnya.
Trauma Psikososial
Hal itu, lanjut Sylvana, perlu menjadi perhatian Pemkot Solo saat ini. Mengingat predikat Solo sebagai Kota Layak Anak, penyediaan tempat-tempat semacam itu menjadi hal yang krusial.
“Anak-anak tidak boleh menangkap kesan seolah-olah ibadah itu dilarang di kampung mereka sendiri atau harus dilakukan secara klandestin [sembunyi-sembunyi]. Itu sangat bertentangan dengan konstitusi negara kita,” tegasnya.
Selain itu, KPAI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo untuk lebih proaktif dalam memberikan layanan pemulihan trauma psikososial.
Hal itu mengingat dua peristiwa yang berpotensi memicu trauma telah terjadi beberapa waktu lalu. Petugas juga diminta tidak pasif menunggu laporan jika ada kasus intoleransi atau perundungan berbasis agama mencuat. “Layanan psikososial harus cepat diberikan agar trauma anak tidak berkepanjangan,” tambah Sylvana.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, KPAI merekomendasikan Pemkot Solo untuk menyusun standard operating procedure (SOP) yang mengikat seluruh dinas dan lembaga terkait. SOP ini nantinya mengatur tata cara penanganan friksi sosial atau keagamaan di masyarakat dengan tetap mengedepankan perspektif hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Gerakan Antiperundungan
KPAI juga meminta optimalisasi peran Forum Anak di tingkat kelurahan, salah satunya di Kelurahan Banyuanyar, untuk aktif mengampanyekan gerakan antiperundungan serta menyosialisasikan nilai-nilai toleransi dan perdamaian sejak dini.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, membenarkan telah melakukan pertemuan dengan KPAI. Dari pertemuan itu, kata dia, Pemkot Solo mendapat tiga rekomendasi. Pertama, menyediakan regulasi untuk memastikan anak bisa dengan tenang medapatkan pendidikan dan kebebasan dalam menjalankan agamanya.
Selain itu regulasi ini juga dimaksudkan untuk mencegah peristiwa yang sama terjadi. “Secara umum untuk regulasi berupa SOP untuk perlindungan anak sudah ada, dan nanti akan kami cek kembali jika ada yang perlu dilakukan perbaikan,” kata Budi dalam keterangan pers yang diterima Espos, Kamis sore.
Rekomendasi kedua terkait keterlibatan proaktif Pemkot Solo dalam hal ini DP3AP2KB dalam mendampingi anak. Ketiga, pembentukan satgas perlindungan anak untuk mencegah adanya perundungan baik terkait kepercayaan yang dianut, maupun yang lainnya.
“Untuk satgas ini sudah pernah dibahas dengan Disdik juga, nantinya akan dibuat di dua tingkatan, yaitu di sekolah maupun di tingkatan kota agar pengawasan yang ada lebih efektif dan kejadian negatif tidak terjadi kepada anak-anak kita,” tutupnya.

Leave a Reply