Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Tambahan 30 Tahun Penjara

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Tambahan 30 Tahun Penjara
Tangkapan layar rekaman video Presiden Yoon Suk Yeol mengenai penangkapannya, Rabu (15/1/2025). (Istimewa/Tangkapan Layar)

Medianusantara.site, SEOUL — Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman tambahan 30 tahun penjara dalam kasus pengiriman drone ke Korea Utara (Korut), berdasarkan putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dirilis pada Jumat (12/6/2026).

Pengadilan menyatakan Yoon bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan yang dinilai merugikan kepentingan negara. Ia disebut menyetujui operasi pengiriman drone ke wilayah Korut untuk memicu ketegangan di Semenanjung Korea sebagai alasan pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.

Dalam perkara yang sama, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Sementara itu, mantan Komandan Intelijen Militer Yeo In Hyeong dihukum 15 tahun penjara dan mantan Komandan Komando Operasi Drone Kim Yong Dae dijatuhi hukuman tiga tahun penjara yang ditangguhkan dengan masa percobaan lima tahun.

Menurut pengadilan, para terdakwa meyakini bahwa pemberlakuan darurat militer membutuhkan kondisi darurat tertentu. Karena itu, mereka diduga berupaya menciptakan situasi tersebut dengan memancing respons militer dari Korut melalui operasi drone dan perang psikologis.

“Guna menciptakan kondisi untuk memberlakukan darurat militer, para terdakwa memutuskan menggunakan taktik perang psikologis guna memprovokasi DPRK sebagai dasar untuk provokasi bersenjata,” demikian isi putusan pengadilan dikutip dari Antara, Jumat.

Pengadilan menilai operasi tersebut berisiko memicu konflik militer yang dapat menyebabkan korban jiwa serta kerugian materiil. Selain itu, tindakan tersebut dianggap merugikan kepentingan pertahanan Korea Selatan dan berpotensi membuka sebagian kemampuan militernya kepada Korut.

Majelis hakim juga menyoroti posisi Yoon sebagai panglima tertinggi saat itu. Menurut pengadilan, kewenangan presiden seharusnya digunakan untuk melindungi negara dan keamanan nasional, bukan untuk kepentingan politik pribadi.

Penyidik menyebut operasi tersebut dilakukan pada musim gugur 2024 dengan dalih merespons pengiriman balon berisi sampah dari Korut ke Korsel. Pada Oktober 2024, Korut menuduh Korsel menerbangkan drone ke wilayah udaranya dan menyebarkan selebaran propaganda di atas ibu kota Pyongyang.

Vonis terbaru ini menambah daftar hukuman yang diterima Yoon. Sebelumnya, pada Februari 2026, mantan presiden tersebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara terpisah terkait tuduhan pemberontakan yang berhubungan dengan pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Yoon telah mengajukan banding atas putusan penjara seumur hidup tersebut.

Leave a Reply