Pemkab Kulonprogo Pastikan Gaji PPPK 2026 Aman, Dibayar 12 Bulan Plus THR

Pemkab Kulonprogo Pastikan Gaji PPPK 2026 Aman, Dibayar 12 Bulan Plus THR
Ilustrasi gaji PNS. (Dok. Daerah)

Medianusantara.site, KULONPROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang 2026 aman dan telah dianggarkan secara penuh dalam APBD. Kepastian tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK yang terjadi di sejumlah daerah.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Sri Sugiyarti, mengatakan gaji PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Gaji PPPK dan PNS sudah dianggarkan 12 bulan, ditambah THR dan gaji ke-13. Itu menjadi belanja wajib yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kebutuhan lainnya,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Gaji PPPK Jadi Prioritas Anggaran

Sri menegaskan Pemkab Kulonprogo telah memperhitungkan seluruh kebutuhan anggaran pegawai sejak awal tahun, termasuk keberadaan PPPK paruh waktu.

Menurut dia, kemampuan fiskal daerah masih memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran gaji hingga akhir tahun.

“Tidak ada kekhawatiran PPPK tidak dibayar. Itu nomor satu dalam penganggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun pemerintah daerah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, pembayaran gaji pegawai tetap menjadi prioritas yang tidak dapat ditunda.

Ada Perbedaan Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Sri menjelaskan terdapat perbedaan skema pembayaran antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

PPPK penuh waktu menerima gaji melalui pos belanja pegawai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara PPPK paruh waktu dibayarkan melalui skema belanja barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara aturan memang dibedakan, tetapi keduanya tetap sudah dianggarkan dan tidak ada kendala pembayaran,” jelasnya.

Ia juga menyebut gaji ke-13 hanya diberikan kepada PPPK penuh waktu dan PNS. Adapun PPPK paruh waktu belum memperoleh hak tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Senada, Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Setda Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana, memastikan pembayaran gaji PPPK hingga saat ini berjalan lancar tanpa hambatan.

“Sejauh ini pembayaran berjalan lancar dan tidak ada keterlambatan,” katanya.

Menurut Eko, anggaran gaji PPPK telah ditetapkan sejak awal tahun sebagai belanja wajib sehingga memiliki kepastian hukum dan jaminan pendanaan.

Dengan kepastian tersebut, PPPK di Kulonprogo tidak perlu khawatir terhadap isu keterlambatan pembayaran gaji yang sempat ramai secara nasional. Pemkab Kulonprogo menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan aparatur melalui pembayaran gaji yang tepat waktu.

Leave a Reply