Medianusantara.site, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengakui ada perusahaan yang merubah kontrak kerja karyawan dengan cara dipersingkat, tidak diperpanjang, hingga perubahan sistem kerja menjadi borongan karena tekanan ekonomi. Namun, pihaknya menegaskan tak ada istilah pemutusan hubungan kerja (PHK) abu-abu.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, menjelaskan dalam dunia industri, PHK berarti diputus secara sepihak di tengah kontrak. Sehingga perusahaan, wajib memberi uang pesangon, penghargaan masa kerja, atau uang pengganti kepada karyawan yang seharusnya diterima sesuai Pasal 40 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
“Tidak ada istilah PHK abu-abu. Harus dibedakan antara PHK di tengah jalan, sama putus kontrak enam bulan atau satu tahun yang tidak diperpanjang karena alasan tertentu perusahaan. Dua ini, konsekuensinya berbeda,” tegas Azis kepada Espos, Rabu (17/6/2026).
Kendati demikian, Azis mengakui sejumlah perusahaan di 35 kabupaten/kota ada yang mempersingkat hingga tidak memperpanjang masa kontrak kerja karyawan. Rata-rata, persoalan ini terjadi terhadap perusahaan yang memiliki ketergantungan bahan baku impor tinggi, sehingga terdampak pelemahan niliar tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan harga bahan bakar minyak (BBM) naik imbas perang di Timur Tengah.
“Seperti yang dialami salah satu perusahana di Sragen, tidak memperpanjang hampir 2.000 pekerja. Tapi dari total itu, setengah lebih sudah bekerja lagi di perusahaan yang lain. Karena apa? di Sragen dan beberapa kabupaten, telah membuka job fair buat ribuan orang,” klaimnya.
Disinggung soal total masyarakat yang terdampak pemutusan kontrak kerja oleh perusahaan, Azis berdalih tidak tahu. Sebab, Disnakertrans Jateng, hanya fokus mendata PHK yang terjadi sesuai aturan Undang-Undang (UU).
“Kalau itu kami enggak bisa [data]. Karena putus kontrak itu kan, sebagian juga ada yang langsung pindah tempat kerja, maupun mencari kerja satu, dua bulan, terus kerja lagi,” jelasnya.
Menyikapi fenomena PHK abu-abu, Disnakertrans Jateng berkomitmen menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat yang mengalami putus kerja maupun sedang mencari pekerjaan dengan status jelas. Job Fair, program magang luar negeri dan nasional, hingga pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) di tiap kabupaten/kota dibuka seluas-luasnya untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan.
“Pemerintah hadir memberikan pendampingan dan mengawal program. Kami selalu informasikan kepada masyarakat lewat kanal remsi. Kita juga meminta perusahaan-perusahaan memberikan keringanan untuk persyaratan kerja, misalnya umur bilama sudah punya pengalaman,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyoroti munculnya fenomena PHK abu-abu di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan dunia usaha. Kondisi tersebut, ditandai dengan kontrak kerja karyawan yang mulai dipersingkat, tidak diperpanjang, hingga perubahan sistem kerja menjadi borongan.

Leave a Reply