Medianusantara.site, SEMARANG — Sebanyak 231 pekerja di Jawa Tengah (Jateng) mengadukan 178 perusahaan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 10% perusahaan tercatat sebagai pelanggar berulang yang juga diadukan pada Lebaran tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis, menyampaikan Posko Aduan THR dibuka sejak 2 Maret hingga 31 Maret 2026.
Hingga Kamis (26/3/2026), tercatat 231 pekerja telah menyampaikan aduan, baik melalui kanal online maupun secara langsung ke dinas tenaga kerja di 35 kabupaten/kota.
“Dari 231 pengadu itu yang diadukan ada 178 perusahaan atau instansi pemerintah,” kata Azis saat menyampaikan perkembangan Posko Aduan THR di kantornya, Kamis.
Mayoritas Aduan dari Sektor Manufaktur
Azis menjelaskan, dari total perusahaan yang diadukan, sebagian besar berasal dari sektor manufaktur. Selain itu, aduan juga datang dari berbagai sektor lain.
“Namum, 57 di antaranya industri manufaktur, enam instansi pemerintah, lima rumah sakit, dan sekitar 100 merupakan perusahaan distributor.”
“Lalu ada sektor jasa, notaris, yayasan sekolah. Khusus pemerintah, itu kaitannya PPPL [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja] Paruh Waktu,” terangnya.
Dari 178 perusahaan yang diadukan, sebanyak 87 kasus telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penanganan melalui koordinasi, klarifikasi, hingga pemberian nota peringatan.
“58 perusahaan sudah bayarkan THR, dua cabut pengaduan, 17 tidak berhak memberi THR karena status pekerjanya PKWT [Perjanjian Kerja Waktu Tertentu] yang masa kontraknya habis sebelum hari H Lebaran, ini di bawah 50 pekerja jumlahnya,” sambungnya.
10% Perusahaan Pelanggar Berulang
Data sementara menunjukkan tren peningkatan aduan dibandingkan tahun 2025, yang mencatat 178 pekerja mengadukan 154 perusahaan.
Selain itu, sekitar 10% perusahaan yang diadukan pada 2025 kembali dilaporkan pada 2026 dengan permasalahan serupa.
“Ada perusahaan yang kembali diadukan. Alasannya masih sama, keuangan, di sektor manufaktur. Di bawah 10% ngkanya,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan Disnakertrans Jateng per Maret 2026, terdapat 263.894 perusahaan yang tersebar di 35 kabupaten/kota dengan total pekerja mencapai 2.502.930 orang.

Leave a Reply