Medianusantara.site, JAKARTA — Kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) maksimal 8 pesen dipastikan berlaku mulai 1 Juli 2026. Pemotongan komisi tersebut lebih rendah dibandingkan dibandingkan yang berlaku saat ini sehingga menjadi angin segar bagi para pengemudi ojol.
Kepastian mengenai pemberlakuan potongan komisi ojol maksimal 8 persen itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Dilansir Antara, Minggu (28/6/2026), Dudy mengatakan kebijakan itu akan langsung berlaku tanpa uji coba.
“Oh enggak [tidak uji coba], langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” kata Menhub di Jakarta, Sabtu (27/6/2026). Ia menjelaskan pemerintah telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh aplikator dan meminta mereka segera menyiapkan langkah implementasi agar ketentuan baru dapat diterapkan tepat waktu.
Menurut Dudy, dalam pertemuan antara para aplikator dengan pimpinan DPR telah disepakati bahwa pemberlakuan komisi maksimal 8 persen dimulai secara resmi pada 1 Juli.
Kementerian Perhubungan, lanjut Dudy, mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan seluruh aspek administratif maupun teknis agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
Dia menilai para aplikator telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana disampaikan dalam berbagai pertemuan bersama DPR maupun Kementerian Perhubungan selama beberapa waktu terakhir.
Dudy memastikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan para aplikator hingga mencapai kesimpulan bahwa seluruh pihak siap melaksanakan kebijakan Presiden.
Menurut Dudy, perubahan komisi bukan memerlukan peraturan turunan baru karena ketentuan mengenai besaran komisi telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Revisi Ketentuan
Ia menjelaskan Kementerian Perhubungan hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen,” jelasnya.
Selain merevisi besaran komisi, Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui ketentuan mengenai asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang berada dalam kewenangan kementerian.
Dudy menegaskan seluruh perubahan hanya mencakup aturan yang sebelumnya telah diatur Kementerian Perhubungan sehingga penyesuaian dilakukan mengikuti arahan Presiden yang disampaikan pada 1 Mei.
Meski regulasi revisi belum diterbitkan, Dudy menekankan para aplikator telah menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai dinamika demi memenuhi harapan pengemudi ojek online, khususnya roda dua.
“Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain. Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua,” tambah Menhub.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen.
Presiden menegaskan kebijakan itu diambil untuk membela hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Pendapatan Ojol Meningkat
Terkait aturan ini, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sebelumnya telah mengumumkan akan mulai menerapkan potongan komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang mulai 1 Juli 2026.
Pengumuman itu disampaikan perwakilan GoTo dan Grab setelah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
“Mulai efektif per tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide,” kata Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Sutjahyo saat konferensi pers.
Sebagai informasi, saat ini, ketentuan mengenai pembagian komisi masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas KP Nomor 667 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan perusahaan aplikasi dapat mengenakan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% serta biaya penunjang kesejahteraan mitra maksimal 5%.
Biaya penunjang itu dapat digunakan untuk asuransi keselamatan tambahan, fasilitas pelayanan mitra, dukungan pusat informasi, bantuan operasional, maupun bentuk dukungan lainnya.
Berdasarkan skema yang berlaku, potongan dihitung dari tarif perjalanan, bukan dari total pembayaran pelanggan karena masih terdapat komponen platform fee sebesar sekitar Rp1.500 hingga Rp1.700.
Sebagai ilustrasi, dari tarif pelanggan Rp30.000 yang terdiri atas platform fee Rp1.700 dan tarif perjalanan Rp28.300, pengemudi sebelumnya menerima sekitar Rp22.640 apabila potongan komisi mencapai 20%. Dengan skema baru 8%, penghasilan pengemudi meningkat menjadi sekitar Rp26.036.

Leave a Reply