Medianusantara.site, SOLO — Polresta Solo melancarkan penindakan masif terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dan aksi balap liar di berbagai wilayah Kota Solo sepanjang akhir pekan, Sabtu (25/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026). Dalam operasi ini, petugas menilang puluhan pelanggar serta menyita belasan sepeda motor sebagai barang bukti.
Langkah penindakan hukum tersebut digelar guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus merespons gangguan kebisingan yang meresahkan warga serta mengancam kenyamanan fasilitas publik vital seperti rumah sakit.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasi Humas, AKP Lingga Ramadhani, mengungkapkan dalam penertiban skala besar yang berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) malam, petugas menyisir sejumlah titik rawan di Kota Solo.
Fokus utama operasi ini adalah menjaring para pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong serta mereka yang terindikasi terlibat aksi balapan liar di jalan raya. Hasil dari penyisiran tersebut, sebanyak 23 pengendara terbukti melakukan pelanggaran kasatmata dan langsung dijatuhi sanksi tilang di tempat.
Barang bukti yang disita petugas dari lokasi penindakan mencakup 18 unit sepeda motor berknalpot brong, empat lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sanksi penindakan berupa tilang dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan lalu lintas,” kata AKP Lingga melalui keterangan tertulis yang diterima Espos, Minggu (26/7/2026).
Selain dijatuhi sanksi tilang, para pelanggar juga diwajibkan menjalani pembinaan disiplin berlalu lintas serta edukasi mengenai pentingnya mematuhi standar keselamatan. Polresta Solo menetapkan aturan ketat bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil kembali sepeda motornya yang disita.
Pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar pabrikan dan menggantinya langsung di markas kepolisian sebelum kendaraan diizinkan dibawa pulang.
Operasi penindakan berlanjut hingga Minggu (26/7/2026) dengan menitikberatkan pada kawasan rawan gangguan suara di sekitar fasilitas kesehatan. Petugas gabungan dari Polresta Solo dan Polsek Jebres, kata AKP Lingga, menggelar razia penyisiran di kawasan Simpang Panggung, tidak jauh dari RSUD dr Moewardi di Jl Kolonel Soetarto.
Ganggu Ketenangan Pasien RS
Penindakan di kawasan ini difokuskan karena deru suara knalpot brong dinilai sangat mengganggu pasien di ruang Intensive Cardiovascular Care Unit (ICVCU) atau ICU Jantung RSUD dr Moewardi.
Sebelumnya, AKP Lingga mengatakan polisi menerima aduan terkait gangguan keamanan dan keselamatan bagi pasien di RS tersebut akibat maraknya kendaraan berknalpot brong yang kerap melintas dan bahkan balap liar di kawasan tersebut.
Sebagai informasi, gedung perawatan intensif tersebut terletak di bagian depan kompleks rumah sakit, di mana para pasien kritis membutuhkan ketenangan total dalam proses pemulihan medis.
“Dalam razia tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Ketiga kendaraan tersebut dikendarai oleh warga dari luar Kota Solo,” tambahnya.
Ketiga unit kendaraan beserta pengendaranya juga langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk diproses hukum melalui mekanisme tilang. Prosedur pengambilan kendaraan berlaku serupa, yakni pemilik wajib mengembalikan sistem pembuangan gas emisi motor sesuai standar spesifikasi pabrikan.
AKP Lingga juga menjelaskan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun juga berdampak luas terhadap kenyamanan umum.
Suara bising yang dihasilkan memicu polusi suara hebat yang berpotensi membahayakan konsentrasi pengguna jalan lain serta merusak suasana tenang di permukiman, tempat ibadah, dan kawasan medis.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar selalu mematuhi kelengkapan kendaraan sesuai standar teknis. Polresta Solo memastikan bahwa penindakan rutin dan patroli penyisiran knalpot brong serta balap liar akan terus digencarkan secara berkesinambungan di seluruh sudut Kota Solo demi menjamin tegaknya hukum dan terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.

Leave a Reply