Sidang Suap DJKA: Ketua Kadin Solo Akui Serahkan Rp125 Juta ke Sudewo

Sidang Suap DJKA: Ketua Kadin Solo Akui Serahkan Rp125 Juta ke Sudewo
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto diperisa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pati di Pengadipan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Medianusantara.site, SEMARANG — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta, Ferry Septha Indrianto, mengaku menyerahkan uang Rp125 juta kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo melalui seorang perantara. Pengakuan itu disampaikan Ferry saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).

Ferry yang juga Direktur PT Indria Putra Persada mengatakan uang tersebut diserahkan melalui pengusaha Nur Widayat yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewo.

“Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo,” kata Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, seperti dikutip dari Antara, Senin.

Menurut Ferry, penyerahan uang bermula dari permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.

“Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewo. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya,” ujarnya.

Uang Berasal dari Keuntungan Proyek

Ferry menjelaskan PT Indria Putra Persada merupakan pemenang tender proyek JGSS 1 senilai Rp22 miliar. Uang Rp125 juta yang diserahkan kepada Nur Widayat, kata dia, diambil dari bagian keuntungan pelaksanaan proyek tersebut.

Ia mengaku saat itu mengira uang tersebut berkaitan dengan dukungan Sudewo yang masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari daerah pemilihan Solo.

“Saya pikir Pak Sudewo sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan,” katanya.

Meski demikian, Ferry mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar diterima Sudewo karena dirinya tidak mengenal mantan anggota DPR RI itu secara langsung.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati selama periode 2025-2026.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi yang diajukan Sudewo dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi. Seusai pembacaan putusan sela pada 28 Juni 2026, sempat terjadi kericuhan yang melibatkan pendukung Sudewo sehingga proses evakuasi oleh aparat kepolisian berlangsung sekitar satu setengah jam.

Leave a Reply