Medianusantara.site, KLATEN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang melakukan pemeriksaan setempat di Klaten Town Square atau Klatos terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten, Jumat (6/3/2026) siang.
Pemeriksaan setempat dilakukan atas permintaan penasihat hukum terdakwa JFS atau Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT MMS. Pemeriksaan setempat itu menghadirkan terdakwa dan tim jaksa. Majelis Hakim yang melakukan pengecekan dipimpin Rommel Fanciskus Tampubolon.
Majelis hakim tiba di mal pusat kota Klaten itu sekitar pukul 13.45 WIB. Tak berselang lama, terdakwa dan tim jaksa tiba di lokasi. Membawa sejumlah berkas, majelis hakim bersama penasihat hukum dan jaksa mengecek ke berbagai lokasi di Klatos yang sebelumnya bernama Plasa Klaten. Pengecekan dilakukan dari lantai I hingga lantai di atasnya.
“Ini pemeriksaan setempat atas permintaan dari tim advokat terdakwa Jap Ferry Sanjaya. Majelis setelah mempertimbangkan permohonan tersebut kami mengeluarkan penetapan melakukan pemeriksaan setempat dan saat inilah kami laksanakan yang dihadiri oleh terdakwa sendiri, penuntut umum, dan juga tim advokat yang semua dihadiri juga oleh Majelis Hakim,” kata Rommel Fanciskus Tampubolon.
Rommel menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi bangunan yang disebut dalam perkara Plasa Klaten. “Kami sudah mengecek baik dari keterangan dari terdakwa maupun keterangan atas orang-orang yang ditunjuk oleh Saudara Feri Sanjaya,” kata Rommel.
“Kami sudah mendapatkan keadaan lapangan baik sebelum maupun sesudah terjadinya perjanjian pengelolaan Plaza Klaten antara PT MMS dengan pemerintah Kabupaten Klaten. Tujuannya hanya untuk mencari kebenaran materiil untuk menambah keyakinan hakim,” tambahnya.
Penasihat hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Yongki Hendri, mengungkapkan pemeriksaan dilakukan ke berbagai lokasi dari lantai I hingga IV Klatos. “Ketika hakim mengabulkan permohonan untuk sidang di tempat, sidang lokasi itu adalah kepuasan tersendiri dan pada saat ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim yang sangat luar biasa, yang sangat memberikan kebebasan kepada kami semua baik jaksa maupun terdakwa, kami tim penasihat hukum untuk menyampaikan apa saja. Tujuannya satu untuk mencari kebenaran materiil,” kata Yongki.
Yongki berharap dari pemeriksaan setempat itu ada gambaran utuh terkait Plasa Klaten. “Kalau tidak pernah hadir di sini maka tidak tahu sebenarnya. Hanya mendengar narasi-narasi bahwa dulu pelaksanaannya amburadul, jelek, tapi hari ini ketika datang sini dapat menyaksikan begitu indahnya Plasa Klaten ini karena apa? Karena tangan dari seorang Jap Ferry Sanjaya,” urai Yongki.
Leave a Reply