Setahun Buron, Pembobol Rekening Rp750 Juta di Salatiga Ditangkap di Sidrap

Setahun Buron, Pembobol Rekening Rp750 Juta di Salatiga Ditangkap di Sidrap
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan kasus pembobolan rekening nasabah di Pendapa Mapolres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (7/7/2026). (Daerah/Hawin Alaina)

Medianusantara.site, SALATIGA — Setelah hampir setahun diburu, seorang buronan kasus pembobolan rekening nasabah bank swasta di Kota Salatiga berinisial DM akhirnya diringkus. Tim Satreskrim Polres Salatiga menangkap pelaku di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Kasus ini menyebabkan korban kehilangan uang hingga Rp750.747.508.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan korban berinisial A.W. yang dibuat pada 19 September 2025.

Ia menjelaskan, kasus bermula saat korban mendapati rekeningnya tidak lagi bisa diakses. Setelah ditelusuri, kartu ATM korban ternyata telah diganti secara ilegal di Kantor BCA KCU Parepare menggunakan identitas palsu. Berbekal kartu ATM baru tersebut, pelaku kemudian menguras rekening korban melalui penarikan tunai dan transfer secara bertahap hingga saldo sebesar Rp750,7 juta raib.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku memperoleh data pribadi korban dari jaringan lain yang beroperasi secara daring (online). Data itu kemudian digunakan untuk membuat KTP palsu dengan identitas korban, tetapi menggunakan foto pelaku.

“KTP palsu tersebut digunakan untuk mengajukan penggantian kartu ATM di kantor cabang bank. Setelah berhasil memperoleh kartu ATM baru, para pelaku menguasai rekening korban dan membagi hasil kejahatan sesuai peran masing-masing,” kata AKBP Ade Papa Rihi saat konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Selasa (7/7/2026).

Sindikat Lintas Daerah Tukar Foto KTP

Polisi mengidentifikasi sedikitnya lima orang yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni DM yang sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO), H, S, MA., dan AS. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia data rekening, pembuat identitas palsu, hingga pelaku yang mengganti kartu ATM dan mencairkan uang korban.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari kerja sama lintas wilayah antara Polres Salatiga dengan jajaran Polda Sulawesi Selatan, Polres Sidenreng Rappang, dan Polsek Dua Pitue.

“Kolaborasi dan sinergitas antara Polres Salatiga dengan jajaran Polda Sulawesi Selatan, Polres Sidenreng Rappang, dan Polsek Dua Pitue menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh personel yang telah membantu proses penangkapan para pelaku,” ujar AKBP Ade.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta barang-barang yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan mereka.

“Polres Salatiga akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana, termasuk kejahatan yang melibatkan jaringan lintas daerah. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Leave a Reply