Kemkomdigi Blokir 3,7 Juta Situs & Konten Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup

Kemkomdigi Blokir 3,7 Juta Situs & Konten Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup
Ilustrasi judi online. (Freepik.com)

Medianusantara.site, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menggencarkan pemberantasan judi online. Hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan angka tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. 

“Kami menyampaikan bahwa dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan take down situs dan konten sebanyak 3,7 juta situs dan konten,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Selain memblokir konten, Kemkomdigi juga melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup atau sekitar 88,5 persen dari total rekening yang dilaporkan.

Menurut Meutya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kemkomdigi, OJK, dan industri perbankan dalam memutus aliran dana perjudian daring.

“Menutup segini banyak nomor rekening pasti tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini,” katanya yang dikutip dari Antara.

Meutya menegaskan, keberhasilan pemberantasan judi online juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Melalui portal cekrekening.id, masyarakat telah melaporkan sekitar 156.000 rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

Selain itu, Kemkomdigi menerima laporan terhadap 85.500 nomor telepon seluler yang diduga dimanfaatkan dalam tindak kejahatan penipuan atau scamming.

Ia menilai penanganan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs, tetapi memerlukan kerja sama lintas lembaga sejak tahap deteksi hingga pemutusan akses dan penindakan terhadap pelaku.

Karena itu, Kemkomdigi mendorong integrasi data antarlembaga agar proses pelimpahan informasi kepada otoritas terkait dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

“Mulai dari deteksi, beralih take down dari reaktif menuju deteksi anomali berbasis pola. Kemudian pasokan data yang cepat, pentingnya integrasi data, mempercepat pelimpahan data cekrekening.id ke otoritas identitas seluler,” ujar Meutya.

Pemerintah berharap penguatan kolaborasi antara Kemkomdigi, OJK, dan sektor perbankan dapat mempercepat pemutusan akses, menutup rekening yang digunakan pelaku, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan judi online di Indonesia.

Leave a Reply