Polda Jateng Ungkap 66 Kasus Judol selama Ramadan, Rembang & Boyolali Tertinggi

Polda Jateng Ungkap 66 Kasus Judol selama Ramadan, Rembang & Boyolali Tertinggi
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, di kantornya, Jumat (6/3/2026). (Daerah/Adhik Kurniawan)

Espsosin, SEMARANG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap 66 kasus judi online atau judol selama Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar pada Ramadan. Dari puluhan kasus tersebut, paling banyak ditemukan di Polres Rembang sebanyak empat kasus, Polres Boyolali tiga kasus, dan Polres Tegal Kota tiga kasus.

Dirressiber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan judol merupakan sasaran Operasi Pekat Candi karena masuk dalam penyakit masyarakat. Puluhan kasus terungkap selama kegiatan yang sudah dimulai pada 17 Februari dan akan berakhir 8 Maret 2026 itu.

“Data sementara Ditressiber Polda Jateng beserta 35 jajaran di daerah, sudah 84% atau ada 66 perkara dari total target operasi 79 perkara,” kata Kombes Pol Himawan di kantornya, Jumat (6/3/2026).

Secara umum, terang Hiimawan, ada lebih dari 60 orang yang ditangkap dalam kasus judol di 35 kabupaten/kota Jateng. Mayoritas memiliki latar belakang sebagai karyawan swasta dan bertindak memasarkan situs judi online. “Satu perkara bisa satu atau dua pelaku. Mereka ini endorse, memfasilitasi atau promosikan website judol,” terangnya.

Lebih jelas, puluhan pelaku itu ditangkap personel Ditressiber Polda Jateng lewat operasi media sosial (medsos) selama Operasi Pekat Candi. Rata-rata, pelaku yang diamankan adalah perorangan, sedangkan pelaku dari unsur pengusaha belum terlacak.

Modus Pelaku Judol

Para pelaku judol, imbuh Hiawan, kerap mengelabui personel kepolisian dengan mendompleng ke situs-situs website jual beli di marketplace. Tak jarang, pergerakan situs judol terpantau dari situs promosi layanan iklan tertentu.

“Biasanya dia ikut dompleng website jual beli barang dan website promosi iklan tertentu. Kemudian mereka memasukkan akun khusus supaya warga bisa dapat kode untuk akses mengakses judi online. Pergerakan seperti ini yang sering kami tindak tegas,” terangnya.

Sedangkan untuk penindakan di masing-masing Polres/Polresta/Polrestabes, Himawan menyebut bervariasi. Namun, rata-rata per daerah berhasil mengungkap sekitar satu atau dua kasus Judol.

“Ditressiber Polda Jateng ada tujuh kasus yang diungkap. Kalau paling banyak mana, di Rembang, empat kasus, terus Boyolali tiga kasus, Tegal Kota tiga kasus, Pemalang juga tiga kasus. Sisanya, satu sampai dua kasus,” paparnya.

Saat ini, personel Ditressiber Polda Jateng masih terus melakukan penelusuran terkait aksi pelaku Judol, terutama kegiatan warga yang berusaha membuat konten-konten judol menggunakan website.

Adapun para pelaku yang sudah ditangkap, dijerat Pasal 426 tentang perjudian KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda paling besar Rp2 miliar. “Semua pelakunya diproses pidana. Kita juga tekankan razia ini kepada 35 jajaran Polres,” tegasnya.

Leave a Reply