Medianusantara.site, SUKOHARJO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan asistensi kewenangan Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala derah pascapenahanan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai OPD.
Pelaksana tugas kepala daerah bertugas menjamin pelayanan publik dan program kegiatan dengan pembatasan kewenangan, terutama kebijakan strategis. Kegiatan rapat koordinasi dan asistensi Kemendagri terhadap kewenangan Plt kepala daerah digelar di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Deddy Winarwan. Selain itu, turut hadir para pejabat Pemkab Sukoharjo dan anggota DPRD Sukoharjo.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Deddy Winarwan, mengatakan pelaksana tugas kepala daerah dijabat wakil kepala daerah saat kepala daerah berhalangan sementara atau tengah menjalani masa tahanan.
“Ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal. Plt kepala daerah bisa dijabat wakil gubernur, wakil bupati atau wakil wali kota. Ini sah sesuai peraturan perundangan-undangan,” kata dia.
Koordinasi dengan Gubernur
Menurut Deddy, Plt kepala daerah memiliki kewenangan rutin meliputi pelayanan publik, penandatangan dokumen administratif, hingga koordinasi perangkat daerah. Termasuk memastikan program kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah berjalan maksimal.
Sedangkan kewenangan strategis Plt kepala daerah dibatasi, seperti kepegawaian, perizinan, dan kebijakan strategis di daerah. “Mengapa surat keputusan Plt Bupati Sukoharjo belum keluar? Jadi surat keputusan itu terbit setelah berkas perkara sudah teregistrasi di pengadilan,” ujar dia.
Lebih jauh, Deddy menambahkan pengawasan kewenangan Plt kepala daerah dilakukan Kemendagri melalui gubernur. Dia meminta agar Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, selalu berkoordinasi dengan gubernur dan Kemendagri dalam menjalankan tata kelola pemerintah daerah.
Sementara itu, Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo mengatakan atensi dari Kemendagri merupakan wujud atensi agar penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan normal dan sesuai regulasi. Menurut Sapto, Plt kepala daerah harus memperhatikan batasan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
Karena itu, baik kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun anggota DPRD Sukoharjo bisa memahami secara utuh ruang lingkup kewenangan Plt kepala daerah.
“Saya menegaskan dalam menjalankan amanah sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo, saya berkomitmen menjalan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan, serta berorientasi terhadap pelayanan masyarakat,” paparnya.

Leave a Reply