Medianusantara.site, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi setelah penyelenggaraan retret kepala daerah yang berfokus pada aspek pencegahan korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penindakan melalui OTT dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan praktik korupsi di pemerintahan daerah.
“Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri buat KPK untuk membantu tugas-tugas Presiden dalam rangka bersih-bersih kepala daerah yang tidak sebagaimana tujuan retret itu sendiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2026), dilansir Antara.
Menurut dia, penindakan terhadap kepala daerah bukan kali pertama dilakukan KPK. Karena itu, ia berharap para kepala daerah menjadikan kasus-kasus tersebut sebagai pelajaran dan menghentikan praktik korupsi.
“Mestinya menjadi pembelajaran dan cukup dihentikan praktik-praktik yang memang tujuannya untuk memperkaya dan menggerogoti keuangan daerah di daerah masing-masing,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Lalu Ahmad Zaini menjadi kepala daerah hasil Pilkada 2024 ke-16 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Secara terpisah, Taufik juga memastikan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah tidak didasari kepentingan politik. “Saya pastikan itu jauh dari unsur-unsur politik seperti itu,” katanya.
Ia menegaskan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Ini karena adanya pengaduan masyarakat, dan kami menindaklanjuti. Kebetulan ini kemungkinan ada di PAN,” ujarnya.
KPK mencatat, sejak 2025 hingga 22 Juli 2026, sebanyak 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Selama 2025 terdapat lima kepala daerah yang menjadi tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara sepanjang 2026 terdapat 11 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Leave a Reply