Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pegawai PT Aneka Karya Boyolali Ditetapkan Tersangka

Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pegawai PT Aneka Karya Boyolali Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri Boyolali menahan AP dan AF, dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi PT Aneka Karya Boyolali, Jumat (24/7/2026). (Istimewa/Kejaksaan Negeri Boyolali)

Medianusantara.site, BOYOLALI — Dua orang yang merupakan pegawai PT Aneka Karya Boyolali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Boyolali. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali pada Jumat (24/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, mengatakan kedua tersangka masing-masing perempuan berinisial AF, 40; dan AP, 31. “Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Perseroda Aneka Karya Boyolali tahun anggaran 2023-2025,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Espos, Minggu (26/7/2027).

Kasus ini bermula dari kejanggalan dalam aplikasi laporan keuangan berupa nilai tagihan tinggi yang belum diselesaikan oleh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS)-Kios Pupuk Lengkap (KPL).

“Selain itu adanya laporan dari dua PPTS/KPL yang bertemu dan menyampaikan keluhan bahwa PPTS/KPL telah melakukan pemesanan pupuk dan melakukan pembayaran akan tetapi pupuk tersebut belum diterima,” jelasnya.

PPTS-KPL tersebut telah mentransfer pembayaran ke rekening pribadi pegawai PT Aneka Karya Boyolali yaitu AF dan AP. Akan tetapi, keduanya diduga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

“Keduanya mengelabui Perseroda Aneka Karya Boyolali dengan membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan kepada KPL-KPL yang terutang secara fiktif, yang mana surat tersebut dibuat sendiri oleh kedua oknum tersebut bertujuan untuk menutupi atau menghapus jejak skema fraud dalam pengelolaan dan penagihan tagihan,” jelasnya.

Setelah membuat surat fiktif, distribusi pupuk bersubsidi PT Aneka Karya Boyolali terlaksana dengan cara menerima pesanan pupuk dari pengecek atau KPL.

Kemudian, mereka melakukan penebusan ke pabrik Pupuk Indonesia yang lalu disalurkan ke pengecer dan dibayar oleh pengecer ke rekening koran milik perusahaan pada 2025. Tata cara penyaluran pupuk bersubsidi ini kemudian dibakukan dalam SOP milik PT Aneka Karya Boyolali.

“Bahwa terdapat hasil penjualan pupuk bersubsidi PT Aneka Karya Boyolali kepada KPL pada 2023 sampai 30 April 2025 yang tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik PT Aneka Karya Boyolali pada bank yang mengakibatkan kerugian perusahaan dan selanjutnya menjadi kerugian daerah atau negara,” jelas dia.

Alat Bukti

Gedion mengatakan penetapan status tersangka terhadap keduanya tersebut dilakukan setelah tim penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan para petani di Kabupaten Boyolali.

Kedua tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 603 UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Mereka juga dikenai sangkaan subsider Pasal 604 UU No 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Kejari Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, menindak tegas, dan menuntaskan segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut sektor ketahanan pangan dan hak-hak petani lokal. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidikan saat ini masih terus berkembang guna mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Aneka Karya Boyolali, Rohmat Junaidi, mengatakan kedua tersangka telah dipecat oleh direksi lama sebelum ia menjabat. “Yang melaporkan ke Kejari Boyolali kami sendiri dari PT Aneka Karya Boyolali,” jelasnya.

Leave a Reply